Oknum Wartawan dan LSM di Halsel Terancam 9 Tahun Penjara

Konten Media Partner
21 Februari 2020 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan pemerasaan di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto: Safri Noh/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan pemerasaan di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto: Safri Noh/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) pada Jumat (21/2/2020), telah menerima berkas perkara tahap dua kasus dugaan pemerasan dari Penyidik Polres Halsel.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, oknum wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga memeras mantan Kepala Puskesmas Saketa, Gane Barat, Darmo Umar, sebesar Rp 50 juta.
Kasat Reskrim Polres Halsel, Ipda Dwi Gastimur, kepada cermat, mengatakan, berkas tersebut diserahkan langsung kepada Kasi Pidum Kejari Halsel, Rizky Sapta Kurniadhi, beserta tiga tersangka.
Mereka di antaranya, Ketua Korps Perjuangan Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku Utara, Muhammad Saifudin.
Kemudian, Kepala Bidang Intelejen dan Investigasi KPPPI Halsel, Ruslan Abdu, serta Abdila Amin, yang diketahui sebagai oknum wartawan salah satu media daring di Maluku Utara.
Tersangka kasus dugaan pemerasan di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto: Safri Noh/cermat
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Halsel, Rizky Sapta Kurniadhi, mengaku telah menerima berkas tahap dua dari Polres Halsel.
Selain tersangka, lanjut dia, terdapat beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk memeras korban. "Ada handphone, Id Card KPPPI dan Id Card Pers," jelas Rizky.
ADVERTISEMENT
Rizky bilang, ketiga tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut diancam 9 tahun penjara. Ini sesuai pasal 368 Jo. Pasal 55 ayat (I) ke-KUHP atau pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (I) ke-KUHP.
"Tersangka langsung kita bawa ke Rumah Tahanan Labuha," singkat Rizky.