Kejati Maluku Utara: Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Nautika Secepatnya Ditahan

Konten Media Partner
5 Juni 2021 19:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aspidsus Kejati Maluku Utara, M Irwan Datuiding. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aspidsus Kejati Maluku Utara, M Irwan Datuiding. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memastikan akan secepatnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Nautika dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
ADVERTISEMENT
“Kita akan tahan tersangka secepatnya, karena ini sudah masuk pertengahan tahun,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, M. Irwan Datuiding, kepada cermat, Sabtu (5/6).
Ia bilang, penetapan tersangka dilakukan pada Febuari 2021, dan kini sudah masuk bulan keempat.
“Sudah empat bulan ditetapkan tersangka, jadi kami akan lakukan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi dari Kemendikbud.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara menetapkan empat tersangka, yakni di antaranya inisial IY, ZH, RZ, dan IR.
Namun, tersangka dengan inisial IR yang juga selaku Direktur PT Tamalanrea Karsatama sebagai pemenang paket proyek itu, mengajukan prapreadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dan dikabulkan.
ADVERTISEMENT