Kasus Dugaan Perzinaan Oknum PNS di Tidore, Diserahkan ke Jaksa
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Okum PNS inisial YK usia 35 tahun itu, diduga melakukan perzinaan dengan AM (28 tahun). Kasus tersebut dilaporkan oleh istri YK yang berinisial FR, ke Polsek Ternate Utara, pada 20 Juni 2020 lalu.
Laporan polisi itu dilakukan setelah YK dan AM kepergok oleh FR sedang berduan di dalam kamar indekos di kelurahan Soa, Ternate Utara, pada Jumat (19/6) malam.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Aryanto kepada wartawan mengatakan, pihaknya talah melakukan tahap II kasus perzinaan oknum PNS dengan selingkuhanya.
“Iya benar kasus itu penyidik telah lakukan tahap dua ke Jaksa,” jelas Joni, Jumat (27/11).
Joni bilang, untuk barang bukti, penyidik langsung menyerahkan satu buah akta nikah suami istri atas nama YK dan FR dengan nomor: 29 / 06 / III / 2008, warna hijau.
ADVERTISEMENT
“Tersangka dan barang bukti diterima langsung Kasi Pidum Kejari Ternate,” ungkapnya, sembari menegaskan keduanya dikenakan Pasal 284 Ayat (1) huruf a KUHP, dan Pasal 284 Ayat Ayat Ayat (1) huruf b KUHP.
---
Samsul Hi Laijou