Jaksa Tahan 4 Tersangka Pengadaan Kapal Nautika di Maluku Utara

Konten Media Partner
24 Juni 2021 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka (rompi oranye) saat hendak dibawa ke tahanan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka (rompi oranye) saat hendak dibawa ke tahanan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika penangkap ikan dan alat simulasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, Kamis (24/6).
ADVERTISEMENT
Keempatnya diduga terlibat proyek pengadaan senilai Rp 7,8 miliar tahun anggaran 2019 tersebut.
Para tersangka tersebut adalah IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku Ketua Pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.
Dalam kasus tersebut, sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar.
Para tersangka (rompi oranye) saat hendak dibawa ke tahanan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Sebelum dilakukan penahanan, keempat tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka kemudian digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate menggunakan mobil tahanan. Keempatnya juga mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Erryl Prima Putera Agoes dalam konferensi persnya mengatakan, penahanan empat tersangka ini akan dilakukan terhitung hari ini hingga 13 Juli 2021 mendatang.
Para tersangka (rompi oranye) saat hendak dibawa ke tahanan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
“Kita tahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan,” jelas Erryl yang didampingi Aspidsus Kejati Maluku Utara, M. Irwan Datuiding.
ADVERTISEMENT
Erryl menambahkan, setelah dilakukan penahanan dirinya meminta tim untuk secepatnya menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya minta dua minggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, paling cepat minggu ini,” tegasnya.
Sementara M. Irwan Datuiding menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.