Hasil Evaluasi Direksi Perumda Ake Gaale Ternate Masih Dirahasiakan

Konten Media Partner
21 November 2022 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M. Tauhid Soleman, masih merahasiakan putusan dari hasil evaluasi kinerja Dewan Direksi Perumda Ake Gaale.
ADVERTISEMENT
Namun, Tauhid yang juga tercatat sebagai kuasa pemilik modal (KPM) perusahaan air minum tersebut, berjanji beberapa hari ke depan akan mengumumkan.
"Insya Allah dalam waktu dekat saya akan sampaikan hasilnya, sejumlah poin tuntutan karyawan juga sudah ada," kata Tauhid, Senin (21/11).
Bahkan perubahan Perwali Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur gaji direksi, dewan pengawas, dan insentif KPM, akan dikaji. "Akan disampaikan," tandasnya.
Menurut Sekda Ternate, Yusuf Sunya, ada tiga poin yang menjadi dasar regulasi atas besaran gaji dan tunjangan para dewan direksi dan pengawas.
Poin tersebut di antaranya Permendagri Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM,
Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Ake Gaale.
ADVERTISEMENT
"Tiga poin ini berdasarkan hasil investigasi direksi, dewan pengawas, dan karyawan melalui Serikat Pekerja Indonesia pada Selasa (15/11)," jelasnya.
Maka untuk mengakomodir tuntutan karyawan, pemkot akan merevisi perwali tersebut. "Terutama Pasal 3, 7, 9, dan 11," jelas Yusuf.
Dengan demikian, gaji para direksi dan dewan pengawas juga akan disesuaikan. "Yang pasti angkanya turun jauh dari yang diterima sekarang," katanya.
Sekadar informasi, gaji para direksi untuk Direktur Umum Rp 86.262.038 per bulan, Direktur Keuangan Rp72.442.732, dan Direktur Teknik Rp64.196.526.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Rp 23.517.917, Sekretaris Dewan Pengawas Rp 18.291.714, dan anggota Rp 18.291.714.
Selain persoalan gaji, para direksi dan dewan pengawas juga dituntut membangun sinergisitas, kemitraan, dan kolaborasi.
"Karena mereka diikat oleh kontrak. Jadi kinerja Perumda sangat bergantung pada kemampuan kolaboratif manajemen dan dewan pengawas," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Direksi, dewan pengawas, hingga karyawan juga harus melaksanakan pedoman kerja sesuai tugas dan fungsi dengan mengedepankan pelayanan ke masyarakat.
"Harus cepat, tanggap, dan responsif atas keluhan pelanggan, memperhatikan pola distribusi air, terutama menyangkut tata kelola perumda," tuturnya.
---
Sansul Sardi