Sebar Ujaran SARA Terkait Rusuh Jayapura, Pria Asal Garut Ditangkap

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan pers di Media Center Polda Papua soal ujaran kebencian. (BumiPapua.com/Liza)
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan pers di Media Center Polda Papua soal ujaran kebencian. (BumiPapua.com/Liza)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Seorang pria berinisial AD, 52 tahun ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Kota Jayapura pada Minggu (6/10).
ADVERTISEMENT
AD ditangkap atas kasus ITE dengan menyebarkan ujaran kebencian, SARA, dan penyebaran hoax di media sosial Facebook pada akun pribadinya bernama Lehiun Tandabe.
AD mengaku baru 3 hari di Papua, saat aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kota Jayapura. AD mengatakan massa merusak mobilnya. Karena kesal, ia pun akhirnya membuat video berita bohong dan memprovokasi orang lain untuk berjihad.
AD membuat video lebih dari satu. Dalam video itu, AD menyebutkan ada masjid yang dibakar dalam rusuh di Kota Jayapura. Ia mengaku emosi saat membuat video tersebut.
"Waktu itu pada dasarnya saya sangat kesal karena massa merusak mobil saya. Tapi, saya tidak ada niat apapun membuat video itu. Saya hanya berpikir saat itu, jika saya mati pada rusuh di Jayapura, mungkin video ini sebagai pesan terakhir untuk keluarga," jelasnya, saat diminta oleh polisi memberikan keterangan soal video yang dibuatnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal, menyampaikan AD ditangkap karena melakukan unggahan video yang dibuat bersifat sensitif, sehingga penyidik melacak keberadaan tersangka untuk mendapatkan klarifikasi.
"Postingannya berisi propaganda masyarakat, seolah-olah mengajak jihad ke Papua dengan ucapannya yang menyebutkan ada rumah ibadah yang dibakar,” kata Kamal, Kamis (10/10) dalam keterangan pers di Media Center Polda Papua.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Cahyo Sukarnito menjelaskan video yang dibuat AD viral di media sosial dan dibagikan ke Facebook, Instagram, dan Youtube dan telah ditonton ribuan kali sehingga menjadi perhatian.
“Yang dibuat tersangka adalah ujaran kebencian yang berisi SARA dan informasi bohong, seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Cahyo menjelaskan tersangka merupakan warga Garut Jawa Barat. Tersangka diketahui memiliki Yayasan Legiun Tandabe yang bergerak dalam bidang tanggap darurat bencana, sekaligus sebagai security dan mengaku bekerja sebagai wartawan lepas.
“Saat kerusuhan, tersangka mendengar berita dari masyarakat dan langsung terima tanpa mengecek terlebih dahulu kebenarannya, lalu tersangka membuat video yang berisi ujaran kebencian dan informasi bohong,” jelas Cahyo.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 45A ayar (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 14 ayat (2) dan/atau 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Cahyo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan informasi bohong seperti yang dilakukan oleh tersangka, sebab kerusuhan di Papua tidak berkaitan dengan SARA. (Liza)