Pembatasan Mobilitas Warga Kota Jayapura hingga Pukul 24.00 WIT

Konten Media Partner
21 Agustus 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi COVID-19. (Foto Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi COVID-19. (Foto Kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Aktivitas warga Kota Jayapura dibatasi mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 24.00 WIT. Kebijakan ini mulai berlaku 20 Agustus 2022 hingga 2 pekan ke depan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang tertuang pada Instruksi Wali Kota Jayapura nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan pandemi COVID-19 dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Jayapura.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey menjelaskan hingga 20 Agustus 2022, angka pasien COVID-19 meningkat 157 pasien dengan sebaran pada 4 kelurahan zona merah, 13 zona kuning dan 8 kelurahan zona oranye.
Data pasien COVID-19 di Kota Jayapura. (Foto Satgas COVID-19 Kota Jayapura)
“Terdapat 34 pasien COVID-19 dirawat di rumah sakit dan sisanya menjalani isolasi mandiri,” kata Pekey, Sabtu (20/8/2022).
Dengan meningkatnya COVID-19, Pemkot Jayapura membatasi kegiatan sosial termasuk pelaksanaan peribadatan di setiap rumah ibadah sebanyak 75 persen dari jumlah kapasitas gedung.
“Kami juga mengejar pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan dengan pengurus rumah ibadah. Hal ini dilakukan agar umatnya dapat mendapatkan vaksinasi hingga lengkap,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pemkot Jayapura berharap warganya tetap menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker di dalam dan luar ruangan serta menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.