Hong Kong Kembalikan 599 Ekor Kura-kura Moncong Babi Ilegal Asal Papua

Konten Media Partner
25 Agustus 2018 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hong Kong Kembalikan 599 Ekor Kura-kura Moncong Babi Ilegal Asal Papua
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu dari 599 ekor Kura-kura Moncong Babi yang dipulangkan Hong Kong ke Papua. (BumiPapua.com/Abdel)
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPUA.COM - Pemerintah Hong Kong memulangkan 599 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys Insculpta) ke Merauke, Papua. Pemulangan kura-kura endemik Papua itu tiba di Merauke dengan dikemas dalam 10 kotak yang dibuat khusus pada Sabtu (25/8).
Sebelum sampai di Merauke, kura-kura moncong babi ini telah dikirim dari Hong Kong ke Jakarta pada Jumat (24/8).
Rencananya, kura-kura moncong babi itu akan dikembalaikan ke habitat aslinya di Kali Iwot (tanjung berpasir) di Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua. Pelepasliaran kura-kura moncong babi itu ke habitat aslinya akan dilakukan pada Senin (27/8).
Senior Conservation Officer The Kadoorie Farm and Botanic Garden (KFBG) Hong Kong, Tan Kit Sun, menjelaskan kura-kura endemik Papua tersebut diselundupkan secara ilegal dari Indonesia ke Hong Kong pada 12 dan 27 Januari 2018 sebanyak 2.300 ekor.
ADVERTISEMENT
Otoritas keamanan bandara di Hong Kong menemukan kura-kura moncong babi itu dalam keadaan hidup di dalam sebuah koper penumpang dalam penerbangan Jakarta-Hong Kong.
“Pelaku penyelundupan adalah warga negara Indonesia dan telah menjalani pengadilan di Hong Kong dengan tuntutan hukuman telah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Hong Kong, yaitu denda sebesar 20.000 dolar Hong Kong,” kata Tan.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, Ahmad Munawir, menyebut pemulangan ini merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE)-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, CITES Management Authority di Hong Kong, CITES Management Authority di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Karantina Pertanian, Kementerian Perdagangan, serta didukung Kadoorie Farm and Botanic Garden (KFBG) Hong Kong dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Munawir, habitat kura-kura moncong babi adalah rawa dan sungai dan sebarannya hanya terdapat di tiga negara, yaitu Indonesia di Papua bagian Selatan, Papua Nugini, dan Australia di bagian Utara. Di Pulau Papua bagian Selatan, sebarannya meliputi Merauke, Asmat, Mappi, Boven Digoel, Mimika, Dogiyai, sampai ke Kaimana.
Populasi kura-kura moncong babi terus terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Permintaan yang tinggi juga semakin mempercepat kepunahannya. Di pasaran, kura- kura jenis ini diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan dan makanan karena dipercayai memiliki khasiat dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Padahal, kata Munawir, selama ini belum ada bukti ilmiah mengenai hal itu.
Kasus penyelundupan kura-kura moncong babi bukan kali pertama ini terjadi. Pada awal 2018, seorang pelaku berinisal NA juga tertangkap petugas dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Seksi Wilayah III Jayapura di Bandara Mopah, Merauke.
ADVERTISEMENT
Dalam penyelidikan kasus tersebut, NA terbukti menyimpan 1.195 ekor kura-kura moncong babi dalam sebuah koper dan mengaku akan mengirimnya ke luar negeri.
Kura-kura moncong babi merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus vulnerable atau rentan dalam daftar merah International Union Conservation Nature (IUCN) dan masuk dalam kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangerd Species of Wild Flora and Fauna(CITES), yang berarti perdagangannya dikontrol melalui kuota. (Abdel)