Polda Jatim Cekal 6 Orang Terkait Insiden di Asrama Mahasiswa Papua

Konten Media Partner
30 Agustus 2019 8:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surabaya (beritajatim.com) – Selain menetapkan Tri Susanti alias Mak Susi sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Tambaksari, Kota Surabaya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mencekal enam orang saksi lain.
ADVERTISEMENT
“Ada enam orang yang sudah kami cekal di Imigrasi, untuk mempermudah proses kepentingan penyidikan,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (29/8/2019).
Sayang, Kapolda enggan membeberkan identitas enam orang saksi yang dicekal ke luar negeri tersebut. Alasannya, agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Siber, AKBP Cecep, menjelaskan enam orang yang dicekal ke luar negeri tersebut, memiliki keterlibatan erat dengan terjadinya insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
“Peranannya ya mengikuti dalam perencanaan kegiatan pemasangan bendera di tanggal 16 (Agustus 2019),” tandasnya.
Untuk diketahui, insiden terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, pada malam menjelang peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Insiden dipicu adanya kabar pelecehan bendera merah putih yang dipasang di depan asrama.
ADVERTISEMENT
Bendera yang dipasang di tempat itu, disebut telah dirusak orang tak dikenal. Tiang bendera patah dan bendera juga dirobek.
Atas kabar ini, sejumlah Ormas merangsek menuju ke asrama, hendak mengibarkan kembali bendera merah putih. Di tengah upaya ini, terjadi kericuhan yang diwarnai ucapan rasisme. Hingga warga Manokwari di tanah Papua bergejolak. [uci/ted]