Bea Nikah Gratis Loh.. Petugas KUA Minta Uang, Laporkan Saja

Konten Media Partner
11 September 2019 9:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Nikah Gratis Loh.. Petugas KUA Minta Uang, Laporkan Saja
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surabaya (beritajatim.com) – Petugas Kementerian Agama Kanwil Surabaya menegaskan jika bea pengurusan pernikahan di KUA gratis. Asalkan pelaksanaan pernikahan dilakukan di kantor KUA saat hari kerja.
ADVERTISEMENT
Melihat adanya kabar bahwa oknum KUA meminta uang dengan bahasa seikhlasnya, Kemenag Kanwil Surabaya meminta agar dilakukan laporan ke kantor.
“Sebab meminta uang tambahan meski seikhlasnya ini masuk pungutan liar. Maka masyarakat diminta jangan sampai memberi uang sepeser pun, karena itu masuk kategori penyogokan dan bisa dipidanakan,” jelas Abbas, Staf Bimas Islam, Kemenag Kanwil Surabaya kepada beritajatim.com.
Menurut aturan, adanya tarikan bea pernikahan hanya berlaku khusus pelaksanaan akad nikah di luar kator dan di luar jam kerja. Bea pengurusannya hanya Rp 600 ribu itu pun hanya boleh dibayar melalu transfer bank saja.
“Tidak boleh diberikan secara cash ke petugas. Toh juga transfer bank bisa dikirim ke seluruh bank BUMN, jadi jangan khawatir,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Belum memiliki nomor telepon pelayanan, Abbas melanjutkan, sampai saat ini nomor telepon pengaduan belum disiapkan Kementerian Agama. Oleh sebab itu, jika masyarakat henda melaporkan adanya tindakan pungli oleh oknum petugas Kemenag atau KUA bisa datang langsung ke kantor.
“Kantor Kemenag Kanwil Surabaya ada di depan Masjid Akbar Surabaya. Sedangkan Kemenag Kanwil Jatim ada di Jalan Juanda, Sidoarjo,” tandas Abbas. [man/but]