2 Tersangka Penyelundupan Minuman Beralkohol Ditahan Kejari Perak

Konten Media Partner
16 Oktober 2018 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Tersangka Penyelundupan Minuman Beralkohol Ditahan Kejari Perak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surabaya (beritajatim.com) - Jaksa pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan dua tersangka kasus penyeludupan 50.664 botol minuman beralkohol. Mereka adalah Daniel Damaroy (37) dan Dian Priyanto (36).
ADVERTISEMENT
Keduanya ditahan saat menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Usai menjalani pelimpahan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Lingga Naurie, Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak.
Lingga menambahkan, dalam kasus ini kedua tersangka akan dilakukan pemberkasan secara terpisah. “Jadi masing-masing tersangka berkas perkaranya sendiri-sendiri,” ungkap Lingga.
Usai menjalani pelimpahan tahap dua, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo (Rutan Medaeng). “Kedua tersangka dilakukan penahanan ke Rutan Medaeng selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Perak Dimaz Atmadi menyatakan dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 103 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. “Untuk tersangka Dian Priyanto juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman beralkohol dari Singapura. Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, tiga kontainer itu dilaporkan berisi 780 pack benang polyester oleh importirnya yaitu PT Golden Indah Pratama.
Kemudian petugas bea cukai mendapat informasi dari instansi Singapura bahwa tiga kontainer itu berisi barang ilegal. Petugas kemudian melakukan pengecekan tiga kontainer tersebut. Dari pengecakan tersebut, petugas menemukan bahwa tiga kontainer tersebut ternyata berisi 50.664 botol minumas beralkohol senilai Rp 27 miliar.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa importir telah memalsukan dokumen impor. Atas kasus ini, petugas akhirnya menetapkan Daniel Damaroy dan Dian Priyanto sebagai tersangka. [uci/kun]
ADVERTISEMENT