Kejari Kabupaten Mojokerto Amankan Uang Negara Rp 1,6 M

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
9 Desember 2019 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kejari Kabupaten Mojokerto Amankan Uang Negara Rp 1,6 M
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto membagikan bunga dan stiker kepada pengguna jalan, Senin (9/12/2019). Dengan mengandeng para pelajar, Kejari Kabupaten Mojokerto mengajak masyarakat untuk mengawasi dan mencegah perilaku korupsi.
ADVERTISEMENT
Bagi-bagi bunga mawar dan stiker kepada para pengguna jalan tersebut digelar Kejari Kabupaten Mojokerto di depan Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko. Kegiatan tersebut dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia. Tahun 2019, Kejari Kabupaten Mojokerto menyelamatkan uang negera sebesar Rp1.636.290.000.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, kegiatan tersebut untuk menyampaikan kepada masyarakat jika Kejari Kabupaten Mojokerto mendukung pemberantasan korupsi dengan lebih mendekatkan diri ke masyarakat agar masyarakat juga mengetahui tentang tindak pidana korupsi.
“Perbuatan korupsi bukan hanya pekerjaan dan tanggungjawab kami, Kejaksaan saja tapi juga tanggungjawab bersama, termasuk masyarakat. Pelajar umur produktif, pemikirannya masih labil. Dengan mengajak pelajar, kita harapkan secara dini mengajarkan ada perbuatan yang dilanggar atau tidak diperkenankan untuk mereka lakukan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga ketika para pelajaran berkecimpung di masyarakat, lanjut Kajari, mereka sudah tahu perbuatan yang tidak baik tidak akan mereka lakukan. Sehingga kegiatan tersebut sebagai upaya mengkampayekan dan mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan mencegah perilaku korupsi yang merugikan orang lain dan negara.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Haryono menambahkan, dalam tahun 2019 Kejari Kabupaten Mojokerto berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp1.636.290.000. “Ada 15 kasus yang kita eksekusi di sepanjang tahun 2019 ini,” katanya.
Masih kata Agus, beberapa penanganan kasus korupsi selama tahun 2018 tersebut terhitung mulai bulan Januari hingga November. Sebanyak tiga kasus masih dalam penyidikan, dua kasus masih penyelidikan dan dua kasus dalam penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
ADVERTISEMENT
“Sebanyak 15 kasus yang kita eksekusi (tanggani) tersebut termasuk ada beberapa kasus yang masih proses kasasi di Mahkamah Agung. Kasus lama tapi putusan baru diterima, seperti kasus terpidana Suntoro (43). Kasus 2009, yang baru kita eksekusi akhir bulan Oktober lalu,” tegasnya.[tin/kun]