Serikat Pekerja Sambut Baik UMK Bojonegoro 2023 Naik 9,62 Persen

Konten Media Partner
8 Desember 2022 12:28 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti. (Foto: Dok Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti. (Foto: Dok Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, menyambut baik Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim, Nomor 188/889/KPTS/013/2022, tentang Upah Minimum di Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam lampiran keputusan tersebut, UMK Bojonegoro tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.279.568,07 atau naik Rp 200.000, atau sebesar 9,62 persen, jika dibandingkan UMK Tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2.079.568,07.
Keputusan Gubernur Jatim tersebut melampaui usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro yang sebelumnya mengusulkan UMK Bojonegoro Tahun 2023 sebesar Rp 2.150.273,38 atau naik sebesar 3,4 persen atau senilai Rp 70.705,31.
"Tanggapannya ya Alhamdulillah, sebagai buruh senang banget. Ya senang pak, kalau dari buruh sendiri dengan kenaikan ini," tutur Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti melalui sambungan telepon selulernya. Kamis (08/12/2022).
Menurutnya, kenaikan UMK Bojonegoro tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, di mana dalam peraturan tersebut kenaikan UMK maksimal sebesar 10 persen. Sementara UMK Bojonegoro tahun 2023 naik sebesar 9,62 persen.
ADVERTISEMENT
Anis mengaku bersyukur dengan Keputusan Gubernur tersebut, karena dua tahun sebelumnya kenaikan UMK Bojonegoro relatif sedikit, dan baru tahun ini naik cukup signifikan. Menurutnya, pada tahun 2021 naik sekitar Rp 50.000, kemudian tahun 2022 naik sekitar Rp 12 ribu, dan sekarang naik Rp 200 ribu.
Pihaknya berharap dengan adanya kenaikan UMK ini tidak terjadi adanya pengurangan pegawai atau PHK.
"Harapan kami dengan kenaikan ini kalau bisa tidak ada pengurangan pegawai atau PHK, karena kita kolaborasinya juga dengan pengusaha. Pesan saya kepada para pekerja ya harus bekerja semaksimal mungkin," tutur Anis Yulianti.
Terpisah Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro, Widarko kepada awak media ini menjelaskan bahwa terkait dengan kenaikan UMK Bojonegoro, karena itu sudah menjadi Keputusan Gubernur Jawa Timur, maka pihaknya akan mengikuti sesuai dengan keputusan itu. Namun demikian, Apindo Bojonegoro juga masih menunggu petunjuk atau langkah-langkah dari Apindo Pusat.
ADVERTISEMENT
"Intinya Apindo Bojonegoro saat ini mengikuti Keputusan Gubernur, karena itu keputusan mutlak. Tapi Apindo Bojonegoro juga masih menunggu langkah-langkah apa yang ditempuh oleh Apindo Pusat. Hari ini kami belum dapat kabar." tutur Widarko.
Sekadar diketahui, UMK Bojonegoro tersebut menduduki peringkat 19 dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, atau posisinya sama dengan posisi di tahun 2022.
Sementara, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yaitu sebesar Rp 4.525.479,19, namun persentase kenaikannya paling rendah, yaitu sebesar 3,43 persen, jika dibanding UMK tahun 2022 yaitu sebesar Rp 4.375.479,19
Sedangkan UMK paling rendah di Jawa Timur diduduki Kabupaten Sampang, yaitu sebesar Rp 2.114.335,27, atau naik sebesar 10 persen jika dibanding dengan UMK tahun 2022 yaitu sebesar Rp 1.922.122,97. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Berikut besaran UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Tahun 2023:
1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19;
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51;
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85;
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19;
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17;
6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36;
7. Kota Malang Rp 3.194.143,98;
8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64;
9. Kota Batu Rp 3.030.367,09;
10. Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88;
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95;
12. Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88;
13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36;
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27;
15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63;
16. Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91;
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12;
18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63;
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07;
20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
ADVERTISEMENT
21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44;
22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67;
23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18;
24. Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20;
25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37;
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94;
27. Kabupaten Nganjuk Rp. 2.167.007,05;
28. Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59;
29. Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25;
30. Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13;
31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34;
32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,37;
33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83;
34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45;
35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01;
36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85;
37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03;
38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27.
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com