Polwan Polres Bojonegoro Gelar Police Goes to School

Konten Media Partner
30 April 2019 10:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKP Roro Sri Harwati saat bertindak selaku Inspektur Upacara di Pondok Pesantren Al Fatimah Bojonegoro. Senin (29/04/2019)
zoom-in-whitePerbesar
AKP Roro Sri Harwati saat bertindak selaku Inspektur Upacara di Pondok Pesantren Al Fatimah Bojonegoro. Senin (29/04/2019)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Dalam rangkaian peringatan Hari Kartini, Polwan Polres Bojonegoro gelar acara Police Goes to School. Senin (29/04/2019).Dalan kegiatan tersebut, AKP Roro Sri Harwati selaku senior Polwan Polres Bojonegoro bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) rutin hari Senin di Pondok Pesantren Al Fatimah Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Dalam amanatnya, AKP Roro yang membacakan amanat As SDM Polri mengungkapkan bahwa perkembangan dunia saat ini, dimana teknologi informasi atau teknologi digital sangat melesat. Revolusi industri 4.0 dan megatrend 2030 telah mengantarkan tentang pentingnya penguasaan teknologi dan daya saing sumber daya manusia (SDM).
"Perkembangan teknologi membuat kita dapat mengetahui banyak hal melalui internet. Seperti belajar dengan digital library dan cloud computing serta jual beli secara online," kata AKP Roro.
AKP Roro Sri Harwati saat bertindak selaku Inspektur Upacara di Pondok Pesantren Al Fatimah Bojonegoro. Senin (29/04/2019)
Perkembangan teknlogi juga bisa menjadi negatif, manakala banyaknya berita hoax sebagai mana yang dirili oleh Kominfo, ada sebanyak 800.000 situs yang terindikasi menyebarkan hoax di Indonesia. Lain halnya dari Puslitbang Kompas juga mendapati, dimana selama tujuh bulan yaitu Bulan Agustus 2018 hingga Februari 2019 merupakan angka yang relatof tinggi mengenai penyebaran berita hoax, yaitu sebanyak 453 hoax yang masih relatif sulit mendeteksi beberapa orang yang terpapar berita bohong.
ADVERTISEMENT
"Seperti teori jarum suntik, bahwa informasi yang terus menerus disampaikan akan berpengaruh kepada penerima pesan, dan rata-rata dipercaya oleh penerima pesan di kalangan kelas bawah," kata AKP Roro.
Sudah banyak contoh negara bubar karena efek dari hoax, misalnya Yugoslavia terpecah menjadi Bosnia, Herzegovina dan Kroasia yang diawali dengan hiax yang memicu perang antar etnis. Dari berbagai kejadian tersebut, menunjukkan bahwa hoax sangat berbahaya bagi kehidupan manusia.
"Tidak sedikit konflik horisontal yang sudah terjadi karena viralnya berita hoax atau berita bohong", lanjut AKP Roro.
Sebelum mengakiri amanatnya, AKP Roro menekankan beberapa hal penting kepada para santri Ponpes Al Fatimah yang merupakan salah satu Pondok di Bojonegoro yang dikhususkan untuk santri putri mengenai media sosial yaitu, media sosial bukan ruang privat, akan tetapi ruang publik dimana apa yang ditulis dapat dibaca publik atau orang lain. Jejak digital sulit dihapus, untuk itu harus berhati - hati dalam berucap atau menulis status di media sosial.
ADVERTISEMENT
Berita hoax sisuai dengan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 menjelaskan bahwa penyebar berita hoax bisa dikenakan sanksi penjara setinggi - tingginya 2 tahun, sedangkan mengenai ujaran kebencian atau hatespech sesuai pasal 28 ayat 2 UU ITE dab pasal 156/156 A KUHP, pelaku ujaran kebencian bisa dikenakan sanksi penjara setinggi - tingginya 4 tahun penjara.
"Sedangkan bagi penyebar hoax dengan sengaja, sesuai dengan pasal 14 UU ITE bisa dikenakan sanksi setinggi - tingginya 10 tahun penjara," tutr AKP Roro. (red/imm)
Penulis: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com