Pelaku Pencurian Toko Elektronik di Sumberrejo Bojonegoro Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
4 Juni 2018 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Pencurian Toko Elektronik di Sumberrejo Bojonegoro Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro bersama anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo pada Sabtu (02/06/2018) sekira pukul 09.30 WIB lalu, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksi pencuriannya pada hari Senin (06/11/2017) lalu, di toko elektronik Lyla di Desa Sumberrejo Kecamatam Sumberrejo.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial FDP alias KUCUR Bin ST (37) warga Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korban bernama Suyono bin Kastolan (31) warga Dusun Badug Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro dan untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro Ary Fadli SIK MH MSi, kepada media ini menjeleskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Senin (06/11/2017), pelaku bersama dengan temannya HD, warga Desa Kedungbondo Kecamatan Balen yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO), melakukan pencurian di Toko Elektronik Lyla, masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok dengan bantuan alat sebuah Linggis.
"Setelah tembok jebol pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil barang barang elektronik berbagai jenis yang ada dalam toko," jelas Kapolres.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula saat istri pelaku menawarkan barang berupa DVR kepada adik korban, kemudian barang tersebut di cek oleh seorang mekanik servis elektronik dan ternyata barang elektronik berupa DVR tersebut nomer serinya sama dengan barang milik korban yang hilang.
“Mengetahui hal tersebut, korban kemudian melaporkan ke unit Reskrim Polsek Sumberrejo,” lanjut Kapolres.
Mendapati laporan tersebut, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek berkordinasi dengan anggota tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro yang kemudian mekakukan penyelilidikan hingga akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku.
"Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku mengakui dirinya yang telah melakukan pencurian di Toko Elektronik Lyla", imbuh Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit DVR warna hitam, pakaian yang digunakan pelaku pada waktu melakuan aksinya, 1 buah senter, 1 buah topi warna biru, 1 buah celana pendek jean dan 1 buah kaos warna merah hati.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Kapolres. (red/imm)