81 Persen Pasangan yang Bercerai di Bojonegoro Berusia di Bawah 30 Tahun

Konten Media Partner
6 September 2022 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. (foto: imam/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. (foto: imam/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Data dari Pengadilan Agama Bojonegoro menyebutkan bahwa jumlah kasus perceraian yang diputus di pengadilan setempat mulai bulan Januari hingga Agustus 2022 sebanyak 2.088 perkara.
ADVERTISEMENT
Dari data tersebut, sekitar 81 persen pasangan suami istri yang bercerai rata-rata umurnya masih sangat muda, yaitu di bawah 30 tahun.
Mereka menikah sekitar 5 sampai 6 tahun dan sebagian memiliki satu anak, serta kebanyakan pendidikannya adalah lulusan SMP.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholokhin Jamik, saat beri keterangan. (foto: imam/beritabojonegoro)
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholokhin Jamik menjelaskan bahwa dari 2.088 kasus tersebut didominasi kasus cerai istri gugat suami (cerai gugat) yaitu sebanyak 1.478 perkara (70,79 persen), dan sisanya cerai suami talak istri (cerai talak) sebanyak 610 perkara (29,21 persen).
Sementara, dalam bulan Agustus 2022 saja, tercatat ada 282 kasus perceraian dengan rincian 189 cerai gugat (67,02 persen) dan 93 cerai talak (32,99 persen).
"Pasangan yang bercerai ini rata-rata masih muda atau 81 persen berusia di bawah 30 tahun," tuturnya. Selasa (06/09/2022).
ADVERTISEMENT
Faktor utamanya yang menjadi pemicu perceraian tersebut selalu masalah ekonomi dan pendidikan, di mana berdasarkan kemampuan yang dimiliki sang suami berdasarkan pendidikannya yang rendah, tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Suami yang memang tingkat pendidikan rendah, tentu tidak mungkin memiliki penghasilan sesuai yang diimpikan sang istri." kata Sholikhin Jamik.
Faktor lain yang menjadi pemicu yaitu ego yang tinggi dari masing-masing pasangan. Selain itu juga adanya perselingkuhan dari salah satu pasangan.
"Sebagian mereka lebih mengedepankan ego atau tidak mau mengalah." kata Sholikhin Jamik.
Sholikhin Jamik menambahkan bahwa sepanjang bulan Agustus 2022, Pengadilan Agama Bojonegoro berhasil melakukan mediasi terhadap tujuh pasangan suami istri yang ingin bercerai.
"Ada tujuh yang berhasil kita mediasi. Mereka ini hanya mengedepankan ego dan setelah dimediasi mereka menyadari kekeliruannya sehingga batal bercerai," kata Sholikhin Jamik.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, jumlah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bojonegoro sepanjang tahun 2021 sebanyak 2.690 perkara, terdiri dari cerai talak 781 perkara dan cerai gugat 1.909 perkara.
Sementara perceraian di tahun 2020 sebanyak 2.893 perkara, terdiri dari cerai talak 910 perkara dan cerai gugat 1.983 perkara.
Sedangkan di tahun 2019 sebanyak 2.872 perkara, terdiri dari cerai talak 956 perkara dan cerai gugat 1.916 perkara. (ais/imm)
Kontributor: Alifaisyah Baydilla
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com