Sudah 46 Hari Kasus Dugaan Pelecehan Siswa SMA SPI Batu, Jatim, Tak Ada Kabarnya

Konten Media Partner
17 Juli 2021 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua korban kasus dugaan pelecehan seksual SMA SPI Batu (kerudung hitam dan kerudung abu-abu), saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim 30 Juni 2021. Foto-foto: Dok.LPA Kota Batu
zoom-in-whitePerbesar
Dua korban kasus dugaan pelecehan seksual SMA SPI Batu (kerudung hitam dan kerudung abu-abu), saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim 30 Juni 2021. Foto-foto: Dok.LPA Kota Batu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) hingga kini masih dalam penanganan Polda Jatim. Meski demikian masih belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan para alumni di sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang selama ini mendampingi korban, pun membentuk tim advokasi. Tim ini terdiri dari para advokat yang memiliki kepedulian terhadap kasus dugaan pelecehan seksual di SMA SPI Batu.
"Tim advokasi Jatim namanya, terdiri dari para advokat di beberapa kota di Jatim, bahkan ada dari Jakarta juga," ujar Fuad Dwiyono, Ketua LSM Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu, kepada Basra, Sabtu (17/7).
Lebih lanjut Dwi menuturkan, awalnya pembentukan tim advokasi Jatim ini akan dilakukan sekaligus dengan penandatanganan komitmen bersama untuk mengawal kasus dugaan pelecehan seksual di SMA SPI Batu. Namun rencana penandatanganan tersebut urung dilakukan karena pemberlakuan PPKM Darurat.
"PPKM Darurat ini kan membatasi pergerakan kami. Dan kami cukup memahami karena ini kaitannya dengan kesehatan bersama," imbuh Dwi.
Keberadaan tim advokasi tersebut, lanjut Dwi, salah satunya adalah untuk menyomasi Polda Jatim. Pihaknya, tegas Dwi, tak ingin kasus dugaan pelecehan seksual ini menguap begitu saja.
ADVERTISEMENT
"Karena peluncuran tim advokasi Jatim ini belum bisa dilakukan maka kami masih menunggu arahan dari pak Ketua (Artist Merdeka Sirait) untuk langkah selanjutnya," jelas Dwi.
Dikatakan Dwi, saat ini ketiga korban dugaan pelecehan seksual berada dalam pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Tiga orang yang berada dalam pendampingan LPSK," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komnas PA Artist Merdeka Sirait terus mendorong agar Polda Jawa Timur segera memproses hukum kasus dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi dengan terlapor JE, sang pendiri sekolah.
“Sangat disayangkan. Setelah pelapor sekaligus korban, memberikan keterangan tambahan dan konfrontasi atas keterangan terduga pelaku, tidak nampak kemajuan. Justru makin tidak jelas,” jelas Arist dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya, @aristmerdeka.official, pada 15 Juli 2021, seperti dikutip Basra, Sabtu (17/7).
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan tersebut, Artist juga mengungkapkan bahwa untuk mengetahui Hasil Pengembangan Penyelidikan (SP2HP) sebagai hak hukum pun sulit diakses korban dan tidak ada informasi yang bisa diperoleh korban.
“Sudah dua kali saya meminta kepada Kanit Renakta Subdit Renakta Polda Jawa Timur melalui pesan elektronik (WA). Tetapi tidak mendapat jawaban. Mungkin sibuk dengan perkara lainnya," tulisnya lagi.
Untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan menghindari dugaan-dugaan yang menyesatkan, lanjut Arist, pihaknya memohon kepada Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka. Dan, menyerahkan berkas perkara penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini tidak terkesan ‘masuk angin’
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut yang terjadi di tahun 2009. Sudah ada 14 saksi korban yang telah dimintai keterangan sekaligus visum oleh Polda Jatim. Laporan terkait kasus tersebut secara resmi dilayangkan ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
ADVERTISEMENT