Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Lengkap PPKM di Surabaya

Konten Media Partner
10 Januari 2021 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Pemkot Surabaya telah menyiapkan berbagai aturan terkait pelaksanaan PPKM yang mulai berlaku Senin (11/1) besok. Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Pemkot Surabaya telah menyiapkan berbagai aturan terkait pelaksanaan PPKM yang mulai berlaku Senin (11/1) besok. Foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur bakal dilaksanakan di 11 kabupaten/kota, mulai Senin (11/1) besok. Surabaya menjadi salah satu dari 11 kabupaten/kota di Jatim yang akan melaksanakan PPKM.
ADVERTISEMENT
Meski sempat keberatan, namun Pemkot Surabaya telah menyiapkan berbagai aturan terkait pelaksanaan PPKM.
"Kita sudah rakor, dan secara prinsip kita siap menghadapi itu (PPKM)," ujar Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, saat ditemui di Balaikota, (7/1).
Lebih lanjut pria yang kerap disapa WS ini menuturkan, untuk pelaksanaan PPKM pada 11 hingga 25 Januari 2021, pengawasan untuk pengetatan aktivitas masyarakat akan dilaksanakan, terutama di tempat-tempat yang berpotensi adanya kerumunan.
"Pengawasan akan betul-betul kita laksanakan, terutama di tempat-tempat yang ramai, seperti pasar tradisional, di kampung-kampung," imbuh WS.
Untuk melakukan pengawasan tersebut, WS tak menampik jika akan membutuhkan banyak tenaga petugas. Mengantisipasi kekurangan tenaga pengawas di lapangan, pihaknya akan menerjunkan pegawai di lingkungan Pemkot.
ADVERTISEMENT
"Nanti kan ada WFH (Work From Home). Nah 75 persen pegawai kita yang WFH dan tidak mempunyai komorbid akan kita perbantukan di lapangan," jelas WS.
Sementara itu untuk kafe atau restoran yang masih diperbolehkan buka, pengunjung akan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Nantinya, kata WS, kursi yang disediakan harus benar-benar sebanyak 25 persen.
"Kalau selama ini kan kursi yang tidak boleh diduduki diberi tanda silang. Tapi pada kenyataannya meski ada tanda silang ya tetap diduduki. Nantinya kursi yang disediakan ya harus 25 persen dari total kapasitas mereka. Ini nanti kita akan lakukan penyisiran, jadi tidak ada lagi bangku yang disilang," papar WS.
Terkait jam operasional pusat-pusat perbelanjaan, lanjut WS, sesuai instruksi Mendagri juga akan dibatasi sampai jam 7 malam.
ADVERTISEMENT
Selain Kota Surabaya, ke 10 kota/kabupaten di Jatim yang menerapkan PPKM yakni Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.