Tata Cara Pendaftaran dan Rincian Biaya Nikah di KUA

Konten dari Pengguna
18 Juni 2021 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi biaya nikah KUA. sumber foto : www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biaya nikah KUA. sumber foto : www.pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menyiapkan pernikahan, Anda perlu mengetahui tata cara pendaftaran dan juga rincian biaya nikah di KUA.Nikah adalah hal terindah dalam hidup. Di situ momen kita mau melangkah ke jenjang hidup yang baru, mau berbagi hidup dengan seseorang yang dipercayai dan dicintai seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Bicara tentang persiapan pernikahan, ada banyak hal yang mesti Anda pikirkan secara detail. Yang utama adalah bujet nikah. Ini harus dipikirkan matang karena menikah sekarang ini membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Katakan sekarang ini kita masih berada di masa pandemi Covid-19, mau adakan pernikahan tetap butuh biaya lho. Biaya apa saja? Biaya nikah di KUA, biaya cincin, dekor pelaminan walaupun minimalis dan masih banyak lainnya.
Biar Anda tidak bingung dengan rincian biaya menikah, berikut list yang bisa jadi panduan Anda.
- Biaya KUA
- Mahar
- Saserahan
- Cincin kawin
- Katering
- Dekorasi
- Dokumentasi
- Undangan & souvenir
- Rias dan baju pengantin
Yup, sekarang ini jika ditotal kurang lebih 30 juta untuk biaya nikah, ini dalam versi low bujet ya dan diadakan di rumah. Kalau Anda mau mengadakan di gedung, ataupun tempat semi private harganya akan naik sekitar dua kali lipat.
ADVERTISEMENT
Yang menjadi utama dalam pernikahan adalah KUA karena mereka yang akan membantu proses ijab kabul dan mengeluarkan surat bahwa pernikahan Anda sah secara hukum.
Berikut ini tata cara pendaftaran dan rincian biaya nikah di KUA.

Tata Cara Pendaftaran dan Rincian Biaya Nikah di KUA

Sejak pandemi covid-19, kementerian agama menyarankan untuk melakukan pendaftaran nikah via online di simkah.kemenag.go.id
ilustrasi biaya nikah di KUA. sumber foto : www.pexels.com
Tata cara pendaftaran online :
1. Buka website simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Isi kolom informasi pendaftaran meliputi : provinsi/kabupaten, kecamatan, menikah di, tanggal dan waktu akad nikah
4. Setelah mengisi semua kolom akan muncul pop up : jadwal tersedia
5. Lanjutkan dengan mengisi form pendaftaran yang berisi data diri, alamat lengkap, uplod foto
ADVERTISEMENT
6. Selesai, cetak bukti pendaftaran
7. Verifikasi ke KUA yang sudah didaftarkan.
Dokumen yang Harus Disediakan
Dilansir dari https://simkah.kemenag.go.id/infoPendaftaran berikut ini dokumen yang mesti Anda siapkan saat melanjutkan verifikasi ke KUA setempat.
• Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
• Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
• Izin Poligami
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana dengan biaya nikah?
Untuk sekarang, biaya nikah di KUA yang diadakan di luar KUA sebesar Rp.600.000,-. Sedangkan jika Anda ingin menikah di KUA, biayanya gratis.
Menikah adalah momen yang sakral. Sebaiknya persiapkan segala sesuatu dengan perencanaan yang matang. Selamat menyambut hari bahagia. Semangat! (RAN)