Pelantikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dengan Suara Terbanyak

Konten dari Pengguna
12 November 2021 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelantikan gubernur oleh presiden. Sumber: Kumparan/Humas Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelantikan gubernur oleh presiden. Sumber: Kumparan/Humas Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur merupakan pimpinan tertinggi yang bertanggungjawab mengelola pemerintahan daerah. Mengingat Indonesia terdiri dari 34 provinsi, maka terdapat 34 gubernur pada masing-masing provinsinya. Sebagai pemimpin pemerintahan daerah, maka gubernur juga bertanggungjawab sebagai kepanjangan tangan dari presiden selaku pemimpin pemerintahan pusat. Berdasarkan tugas tersebut, maka calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dengan suara terbanyak dilantik oleh presiden.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya gubernur adalah pimpinan pemerintah daerah yang memiliki tanggungjawab untuk mengelola kebijakan-kebijakan dalam skala regional berdasarkan sistem otonomi daerah yang diamanahkan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dengan suara terbanyak dilantik oleh presiden secara langsung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka pemilihan pimpinan pemerintah daerah tersebut diselenggarakan setiap 5 tahun sekali oleh rakyat di provinsi.
Ilustrasi pelantikan gubernur oleh Presiden atau diwakilkan oleh Mendagri. Sumber: Kumparan/Humas Aceh

Pelantikan Gubernur Oleh Presiden Diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016

Seperti yang telah disebutkan tadi, calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dengan suara terbanyak dilantik oleh presiden sebagaimana ketetapan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun keterangan tentang prosedur pelantikan gubernur selaku pemimpin pemerintahan daerah tersebut diantaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tidak hanya berperan sebagai pelantik gubernur dan wakil gubernur, presiden juga sebenarnya memiliki kewenangan untuk memberhentikan gubernur atau wakil gubernur sementara berdasarkan aturan Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Demikianlah ulasan singkat mengenai pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan oleh presiden selaku pemimpin dari pemerintahan pusat. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat untuk menambah wawasan kita terkait sistem pemerintahan Indonesia. (HAI)
ADVERTISEMENT