Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah dari Rumah Saja

Konten dari Pengguna
7 Juli 2021 8:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Daftar NPWP Online, Foto: indonesia.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Cara Daftar NPWP Online, Foto: indonesia.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada kabar bagi untuk kamu yang sudah berpenghasilan, tetapi belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kini cara daftar NPWP online bisa kamu lakukan dengan mudah dari rumah saja, lho.
ADVERTISEMENT
Ya, kamu tidak perlu lagi menempuh perjalanan ke kantor pajak dan mengantre cukup lama. Kini kamu hanya perlu mengakses situs ereg.pajak.go.id di rumah menggunakan smartphone untuk membuat NPWP. Dengan begitu, sekarang kamu tidak perlu berpanas-panasan ria atau mengeluarkan ongkos untuk mengunjungi kantor pajak, deh.

Syarat Pendaftaran NPWP

Sebelum mendaftar NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA)

Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah

Cara Daftar NPWP Online, Foto: ereg.pajak.go.id
Dilansir dari situs resmi ereg.pajak.go.id, berikut cara daftar NPWP online:
ADVERTISEMENT
Bagaimana? Cara daftar NPWP online sangat mudah, bukan? Yuk, segera daftar NPWP dan jadi Warga Negara Indonesia yang baik!(BRP)