Zakat Perhiasan Emas Menurut Syariat Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Mei 2022 21:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
zakat perhiasan emas, Photo by Alex Azabache on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
zakat perhiasan emas, Photo by Alex Azabache on Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam ajaran Islam, harta yang dimiliki setiap umat muslim itu adalah milik Allah Subhanahu Wata’ala. Dan di dalam harta tersebut terdapat hak dari kaum fakir dan miskin (dhuafa). Hak tersebut wajib dikeluarkan, dibayarkan atau ditunaikan kepada para penerimanya. Hak yang ditunaikan itu dinamakan zakat. Ada dua jenis zakat yang ditunaikan yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Lalu pertanyaannya, zakat mal itu apakah termasuk zakat perhiasan emas? Bagaimana menurut syariat Islam tentang perhiasan emas? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT

Zakat Perhiasan Emas dalam Pandangan Syariat Islam

Fungsi zakat adalah untuk membersihkan diri dan harta. Dikutip dari buku Fikih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah Jilid 2, Hasbiyallah (2006:38) zakat sebagai ibadah dan rukun Islam ketiga memiliki ketentuan dan peraturan yang harus dilaksanakan bagi muzaki (orang yang membayar zakat).
zakat perhiasan emas, Photo by Bulbul Ahmed on Unsplash
Jika umat muslim tidak mau menunaikannya atau mengingkarinya, Allah Swt. Berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan, orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira di jalan mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih, (ingatlah pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “ Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS at-Taubah (9) ayat 34-35)
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan kewajiban setiap muslim merdeka yang memenuhi satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dizakati.
Perhiasan emas adalah salah satu harta kekayaan yang bernilai tinggi sehingga diwajibkan dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan haul. Nisab emas adalah seberat 85 gram dan zakatnya adalah 2,5 persen.
Berikut ini contoh cara perhitungan zakat perhiasan emas:
Zakat perhiasan emas menurut syariat Islam, dari beberapa ulama ada pandangan yang berbeda, apalagi jika perhiasan emas tersebut dipakai oleh seorang perempuan muslim sebagai perhiasan yang mubah, yaitu jumlahnya wajar dan diperkenankan oleh agama, tidak wajib dizakati.(IJS)
ADVERTISEMENT