Tata Cara dan Syarat Nikah Siri dalam Islam
Konten dari Pengguna
29 Juni 2021 18:05 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Di Indonesia, nikah siri masih dianggap sebagai sesuatu hal yang tabu. Hal inilah yang membuat nikah siri kerap kali dilakukan secara tertutup dan dirahasiakan dari banyak orang. Dalam agama Islam , terdapat tata cara dan syarat nikah siri yang harus terpenuhi agar bisa sah secara agama.
ADVERTISEMENT
Tata Cara Nikah Siri
Salah satu hal penting pada saat nikah siri supaya sah secara agama adalah sudah mengantongi izin dari wali calon mempelai perempuan yang sah, yaitu ayah kandungnya. Apabila pernikahan tersebut dirahasiakan oleh keluarga calon mempelai perempuan dan menggunakan wali hakim di saat wali nikah yang sah masih hidup, maka pernikahan tersebut dianggap batal atau tidak sah. Selain itu, dalam tata cara nikah siri juga tetap membutuhkan dua orang sebagai saksi nikah dan mahar untuk ijab Kabul. Tidak lupa juga pemuka agama yang menjadi penghulu untuk melakukan ijab Kabul.
Syarat Nikah Siri
Berikut adalah syarat nikah siri dalam Islam yang dikutip dari buku Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya karya Zainuddin & Afwan Zainuddin (2017).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(Anne)