Syarat Nikah di KUA 2021 dan Prosedur yang Harus Dilakukan

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
30 Juni 2021 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat nikah di KUA 2021. sumber foto : www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat nikah di KUA 2021. sumber foto : www.pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mau menikah di rumah atau di KUA, Anda harus mengetahui syarat dan juga prosedur yang harus dipenuhi. Membicarakan pernikahan adalah hal yang membahagiakan. Karena untuk sampai ke jenjang pernikahan pastinya Anda telah melalui perjalanan menemukan pasangan hidup. Dan pastinya itu tidaklah mudah.
ADVERTISEMENT
Menyiapkan acara nikah tentunya harus melibatkan kedua belah pihak, dan ini biasanya rentan terjadi perbedaan. Oleh karena itu, sebaiknya Anda sudah membicarakan terlebih dulu dengan pasangan konsep pernikahan nanti seperti apa.
Terlebih di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, untuk merayakan pernikahan pun serba terbatas. Ada protokol kesehatan yang mesti ditaati untuk mencegah penyebaran Covid-19. Di masa ini, Anda harus pintar untuk mengelola bujet nikah agar bisa pas sesuai dengan konsep dan tidak perlu harus ngutang demi lancarnya acara.
Syarat nikah di KUA adalah hal utama yang mesti Anda tahu. Karena KUA merupakan lembaga yang menangani akad nikah dan yang mengeluarkan bukti sah-nya suatu pernikahan legal di mata hukum negara.

Syarat Nikah di KUA 2021 dan Prosedur yang Harus Dilakukan

Sekarang ini daftar nikah dilakukan secara online di simkah.kemenag.go.id. Setelah melakukan pendaftaran, Anda mesti siapkan persyaratan dokumen berikut ini yang dilansir dari website https://simkah.kemenag.go.id .
Ilustrasi syarat nikah di KUA 2021. sumber foto : www.unsplash.com
Siapkan :
ADVERTISEMENT
• NIK Calon Suami
• NIK Calon Istri
• NIK Orang Tua/Wali
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
• Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
• Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
• Izin Poligami
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
ADVERTISEMENT
Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:
• Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
• Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
• Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
• Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
• Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
• Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
• Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.
ADVERTISEMENT
Demikian syarat nikah di KUA 2021 dan prosedur yang mesti Anda lalui. Semoga dalam mempersiapkan pernikahan, semuanya dilancarkan ya. (RAN)