Syarat KIR Mobil Online yang Perlu Diperhatikan oleh Pemilik Kendaraan
Konten dari Pengguna
23 Juni 2021 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Jenis mobil yang wajib mengikuti uji KIR di antaranya:
• Taxi
• Mobil sewa
• Mobil penumpang manusia, termasuk mobil ojek online
• Mobil dan truk pengangkut barang
• Bus
• Seluruh jenis truk
• Mobil pick up
Adapun bagian-bagian yang termasuk dalam pengecekan saat uji KIR yaitu:
• Kaca mobil
• Speedometer
• Sistem kemudi
• Emisi gas buang
• Sistem pengereman
• Tidak dimodifikasi
• Kaki mobil & truk
• Lampu & daya pancar
• Ban mobil tidak gundul
• Klakson berfungsi dengan baik
Syarat KIR Mobil Online yang Perlu Diperhatikan
Untuk melaksanakan uji KIR perlu mendatangi tempat KIR terdekat. Namun zaman sudah maju dan juga karena kesibukan, maka mendaftar uji KIR dapat dilaksanakan secara online . Sebelum mendaftar KIR secara online, perlu memenuhi syarat untuk mengajukan KIR, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Semua syarat di atas haruslah dipenuhi. Jika ada salah satu yang tidak terpenuhi, kemungkinan lulus menjadi semakin kecil.
Setelah mengetahui apa saja yang perlu dilengkapi dalam mendaftar KIR online, tahapan selanjutnya adalah mendaftar. Tata cara mendaftar uji KIR secara online seperti berikut:
A. Lewat Aplikasi
ADVERTISEMENT
B. Melalui Website
Untuk biaya KIR mobil baru maupun memperpanjang sebesar Rp. 75.000. Apabila ada denda akan dberikatahukan ketika di loket pembayaran.
Adanya pendaftaran uji KIR secara online memudahkan seseorang dalam melakukan uji KIR. Dengan begitu tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakannya. Agar tidak ada lagi kecelakaan akibat dari kerusakan komponen mobil yang sebenarnya bisa diketahui apabila telah melaksanakan uji KIR.
ADVERTISEMENT
(MZM)