Pengertian dan Hukum Jihad Fisabilillah dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
17 September 2021 12:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jihad fisabilillah. Sumber: https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jihad fisabilillah. Sumber: https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sering kali didapati kata jihad fisabilillah dalam Alquran maupun hadist. Namun, pendapat umum masyarakat jihad fisabilillah sering kali dihubungkan dengan aksi terorisme, perang, maupun aksi radikalisme. Lantas apa pengertian dan hukum jihad fisabilillah dalam agama islam?
ADVERTISEMENT

Pengertian Jihad Fisabillah

Mengutip buku berjudul Fiqih jihad karangan Yusuf Qardhawi (2010: 3), secara etimologi, pengertian jihad adalah isim mashdar dari kata jahada-yuja-hidu-jihadan-mujahadah yang memiliki arti memerangi orang kafir yaitu berusaha sungguh-sungguh mencurahkan kekuatan dan kemampuan baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Jihad terdiri akan tiga macam, yaitu
Ketiga jihad tersebut dijelaskan dalam Surat Al Hajj ayat 78 yang artinya,
ADVERTISEMENT
Jihad merupakan salah satu amalan utama dalam islam. Dijelaskan dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata,
Ilustrasi peperangan dalam jihad fisabilillah. Sumber: https://www.freepik.com/

Hukum Jihad

Hukum jihad adalah wajib dengan dasar firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 216 yang artinya,
Para ulama menyebutkan bahwa jihad adalah kewajiban apabila:

Perbedaan Jihad Fisabilillah dengan Radikalkisme

Jihad dilaksanakan umat Islam karena ketaatan kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-perintah-Nya dan menjauhi segala larangannya. Apabila berjihad bukan karena mencari wajah Allah, melainkan mencari dunia, maka dosa besar yang mereka dapatkan. Seperti yang dijelaskan dalam buku berjudul al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz karangan Abdul ‘Azhim Badawi (2006: 481)
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang pengertian dan hukum jihad fisabilillah. Perlu diperhatikan jihad fisabilillah berbeda dengan radikalisme, seperti yang sudah dijelaskan di atas. (MZM)