Nisab Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya yang Benar
Konten dari Pengguna
28 April 2022 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Apa yang Dimaksud Zakat Penghasilan?
Mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 3 Tahun 2003, segala bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dalam satu tahun.
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim setiap bulannya.
Orang yang penghasilannya telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas per tahun wajib membayar zakat penghasilan.
Mengacu pada SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas. Adapun jika diuangkan, maka jumlahnya yaitu Rp 79.738.415.
Lalu, zakat penghasilan sebaiknya diberikan kepada siapa? Zakat jenis ini bisa diberikan kepada fakir miskin, mualaf, gharim, ibnu sabil, fi sabilillah, hingga amil zakat.
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Mengutip buku Handbook Zakat oleh Widiastuti, dkk (22019), cara menghitung zakat penghasilan yaitu dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan selama satu bulan atau satu tahun.
Dikarenakan acuan zakat penghasilan memakai emas, maka Anda perlu mengetahui lebih dahulu besaran harga emas.
Contohnya, jika harga emas Rp. 927.000 per gram, maka nishab dalam setahun adalah Rp. 78.795.000.
Jika pendapatan Pak Roni sebesar Rp. 8 juta per bulan atau Rp. 96 juta per tahun, maka Pak Roni wajib membayar zakat penghasilan berapa? Agar mengetahuinya, simak penghitungnya di bawah ini:
2,5 persen x Rp 8 juta = Rp 200.000 per bulan.
2,5 persen x Rp 96 juta = Rp 2,4 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
Itulah nisab zakat penghasilan beserta tata cara menghitungnya. Waktu mengeluarkan zakat mal yang tepat adalah saat sudah menerima gaji atau bisa juga dikumpulkan selama satu tahun sesuai nisabnya.
(DLA)