Ketentuan Hukum Keluar Mani saat Puasa di Siang Hari Menurut Syariat

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
22 April 2022 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum keluar mani saat puasa di siang hari. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum keluar mani saat puasa di siang hari. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat sedang berpuasa, seluruh umat muslim diwajibkan untuk menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasanya. Sebab, pada dasarnya, puasa adalah ibadah yang bertujuan untuk menahan lapar, haus, dan juga hawa napsu. Lantas, kira-kira bagaimana ketentuan hukum keluar mani saat puasa di siang hari? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
ADVERTISEMENT

Ketentuan Hukum Keluar Mani saat Puasa di Siang Hari Menurut Syariat

Hukum keluar mani saat puasa di siang hari. Sumber: unsplash.com
Secara umum, air mani memang dapat menjadi penyebab seseorang batal puasa. Akan tetapi, hal ini tergantung dari penyebab mengapa ia mengeluarkan air mani tersebut. Meski begitu, setiap muslim yang keluar air maninya tetap wajib melakukan mandi junub.
Mengutip dari buku Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat karya Syaikh Ali Raghib dan Arief B. Iskandar (2018:297), air mani yang keluar dikarenakan melakukan hubungan suami istri di siang hari, maka sudah pasti akan membatalkan puasanya. Selain itu, Anda juga harus membayar kaffarah dengan cara berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Setidaknya ada dua keadaan yang mempunyai hukum berbeda dalam Syariat Islam dan berkaitan dengan keluarnya air mani saat puasa di siang hari. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
1. Apabila sperma keluar dengan sendiri dan tidak dibarengi dengan keinginan ataupun persentuhan secara langsung. Sebagai contoh, keluar mani karena mimpi basah atau secara tidak sengaja menyaksikan tayangan seronok yang dapat mengundang syahwat sehingga keluar sperma. Tentu hukum keluar mani saat puasa di siang hari dengan kondisi seperti ini tidak akan membatalkan puasa.
Kemudian saat dalam keadaan tidur, orang dibebaskan dari ketentuan hukum. Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah, yakni “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh.”
2. Apabila keluar sperma dari alat vital yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Contohnya melalui masturbasi, maka hal tersebut akan membatalkan puasanya. Ketentuan ini sudah disebutkan dalam HR. Bukhari yang artinya, “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan, dan minumnya.”
ADVERTISEMENT
Semoga penjelasan di atas bermanfaat untuk Anda. (Anne)