4 Ayat tentang Poligami dalam Islam dan Hukumnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
5 Juli 2022 18:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ayat tentang Poligami dalam Islam dan Hukumnya, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ayat tentang Poligami dalam Islam dan Hukumnya, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apa saja ayat tentang poligami dalam Islam dan bagaimana hukumnya? Poligami sendiri adalah memiliki istri lebih dari satu. Orang yang melakukan poligami dalam Islam diperbolehkan asalkan tidak lebih dari empat dan istri sebelumnya menyetujuinya. Di Indonesia sendiri poligami terjadi pada orang-orang tertentu yang merasa bahwa sanggup untuk melakukan adil kepada keduanya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Poligami: Berkah ataukah Musibah? Mengungkap Alasan-Alasan Poligami karya Iffah Qanita Nailiya (2016: 16), Ada ulama yang menyetujui poligami dengan syarat yang longgar, tetapi tidak sedikit juga ulama yang menyetujuinya dengan syarat yang sangat ketat. Bahkan, ada juga ulama yang melarang poligami, kecuali sang suami mengalami keadaan-keadaan tertentu yang memaksakannya berpoligami.
Dalam agama Islam memang tidak melarang untuk laki-laki melakukan poligami, tetapi syarat yang diberikan juga sangat ketat. Sehingga dari syarat tersebut hanyalah laki-laki yang sanggup saja.
Terlepas dari pro dan kontra tentang poligami, Alquran telah membicarakan poligami sebagaimana firman Allah SWT dalam surat an-nisaa’ (4): 3 tersebut. Walaupun demikian, Islam tidak menganjurkan (mewajibkan) dan tidak melarang (mengharamkan) poligami secara mutlak.
ADVERTISEMENT
Karena statusnya yang demikian, poligami menjadi tema yang selalu mengundang perdebatan hingga saat ini. Musdah Mulia berpendapat bahwa hukum poligami adalah haram lighaitihi yang artinya keharaman dari berpoligami bukan dari poligaminya melainkan didasarkan pada dampak dan ekses-ekses buruk yang ditimbulkan dari poligami tersebut. Sedangkan Suharman Hidayat berpendapat bahwa poligami pada dasarnya tidak untuk menzalami siapapun.
Simak ayat tentang poligami dalam Islam dan hukumnya yang perlu umat Muslim ketahui berikut ini.

Ayat tentang Poligami dalam Islam

Ayat tentang Poligami dalam Islam dan Hukumnya, Foto: Unsplash.
1. Q.s Annisa ayat 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
ADVERTISEMENT
Artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3)
2. Q.s an-nisa ayat 19
Surat An-Nissa ayat 19, Allah berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
Artinya:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada istri yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…” (QS. An-Nisaa: 19).
ADVERTISEMENT
3. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
Artinya: “Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan An Nasai)
4. QS At-Taghabun: 14
Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS At-Taghabun: 14).
Demikianlah ayat tentang poligami dalam Islam dan hukum yang perlu kamu ketahui. Islam tidak melarang untuk melakukan poligami, namun di dalam Islam mengatur dengan memberikan syarat yang cukup ketat. Salah satunya adalah dengan syarat harus mampu adil ke semuanya. (Umi)
ADVERTISEMENT