3 Syarat Sah Orang Menyembelih Hewan agar Halal Dikonsumsi

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
30 November 2022 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hewan yang disembelih oleh orang yang sesuai syarat sehingga halal dikonsumsi. Foto: Pixabay/BlackRiv
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hewan yang disembelih oleh orang yang sesuai syarat sehingga halal dikonsumsi. Foto: Pixabay/BlackRiv
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bumi dan seisinya dianugrahkan kepada manusia, termasuk hewan. Untuk mengkonsumsi hewan, umat Islam perlu menyembelihnya. Orang yang menyembelih hewan tidaklah sembarangan, sebab terdapat 3 syarat sah orang menyembelih hewan agar halal dikonsumsi. Apa sajakah itu?
ADVERTISEMENT

3 Syarat Sah Orang Menyembelih Hewan agar Halal Dikonsumsi

Ilustrasi sapi yang akan disembelih. Foto: Unsplash/Mourizal Zativa
Pada dasarnya, hampir semua hewan halal dikonsumsi umat Islam, terkecuali membahayakan, mengandung najis, dianggap jorok, dan tidak dibenarkan dalam syariat. Allah SWT berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)
Meskipun diperbolehkan mengkonsumsi hewan yang dihalalkan, hewan halal bisa menjadi haram karena berbagai alasan. Salah satu hal yang penting untuk menyembelih hewan adalah orang yang menyembelih.
ADVERTISEMENT
Menurut Hafidz Muftisany oleh Fikih Keseharian (2021: 2), syarat umum orang yang menyembelih hewan yakni:
Kenapa sebelum menyembelih harus dengan nama Allah?
Berdasarkan ayat dalam Al-Quran, Allah SWT bersabda,
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-An’am: 121)
ADVERTISEMENT
Ibnu Katsir menjelaskan:
Ayat yang mulia ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa hewan sembelihan tidak halal bila tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, sekalipun si penyembelih sendiri adalah orang Muslim.
Adapun bagi seseorang yang ragu apabila hewan yang didapatkannya belum dibacakan tasmiyah, maka tetap boleh dimakan dengan syarat membaca bismillah sebelum dikonsumsi.
Demikianlah penjelasan singkat tentang 3 syarat sah orang menyembelih hewan. Dengan menyembelih hewan sesuai syariat agama Islam, kita terhindar dari makanan yang diharamkan. Selain itu, penjelasan di atas juga dapat menjadi pengetahuan dan lebih berhati-hati terhadap daging terutama yang tidak disembelih umat Muslim.(MZM)