Pentingnya Memahami Perbedaan Quick Count dan Real Count

Konten dari Pengguna
15 April 2019 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Quick Count Pilpres 2019. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Quick Count Pilpres 2019. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Quick Count (hitung cepat) dan Real Count (hitung asli) adalah dua hal yang sangat berkaitan dengan setiap edisi Pemilu. Mulai dari pemilihan kepala daerah, anggota legeslatif, hingga calon presiden (capres).
ADVERTISEMENT
Seperti yang pernah diulas sebelumnya, metode Quick Count mulai dipakai di Indonesia sejak Pilpres 2004. Sejak itu pula Real Count mendapat kepercayaan publik karena hasilnya tak akan jauh berbeda dengan Real Count dari KPU RI.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara Quick Count dan Real Count? Redaksi kumparanNEWS pernah membahasnya dalam artikel di sini. Untuk mengingatnya kembali jelang Pemilu 17 April 2019, simak perbedaan berikut ini:
Quick Count
Quick count atau hitung cepat adalah metode penghitungan untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara. Data quick count diperoleh dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di TPS.
Ilustrasi quick count Foto: Widodo S Jusuf/Antara
"Quick count membaca C1 yang merekam hasil penghitungan suara di TPS. Sampel yang dipilih merepresentasikan populasi dengan memilih TPS-TPS secara random sehingga representatif," papar Sekjen Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Yunarto Wijaya, 23 November 2018.
ADVERTISEMENT
Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS yang dijadikan sampel dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi. Berapa pun data yang masuk akan diakumulasi dalam presentase (100%). Biasanya ditayangkan melalui media.
Meski bukan hasil resmi KPU, namun quick count dianggap menggambarkan hasil pemilu sesungguhnya, sehingga lembaga survei berlomba-lomba menjadi yang terdepan menampilkan data quick count. Meski, di Pilpres 2014 hasil di tiap lembaga survei berbeda.
Pada Pileg 2014, UU Pileg dan Peraturan KPU mengatur quick count hanya bisa ditampilkan dua jam setelah pemungutan suara, atau pukul 15.00 WIB. Tujuannya agar quick count tidak mempengaruhi pemilih yang masih melangsungkan pemungutan suara. Namun ketentuan ini dibatalkan MK.
Real Count
Istilah real count sebetulnya tidak dikenal dalam Pemilu. Istilah ini muncul sejak KPU membuat terobosan pada Pemilu 2014 dengan menampilkan hasil penghitungan di seluruh TPS di Indonesia secara valid.
ADVERTISEMENT
Istilah yang dikenal adalah scan C1, yaitu hasil penghitungan di TPS yang dituangkan dalam form berita acara (C1), discan oleh petugas KPPS dan diserahkan ke KPU kabupaten/kota, lalu dikirim ke KPU RI untuk ditampilkan dalam bentuk tabulasi secara real time di website KPU.
Scan C1 dari TPS tempat Ahok nyoblos (Foto: Dok. KPU)
Berbeda dengan quick count yang hanya sampling, metode scan C1 menampilkan seluruh TPS yang ada. Namun, lantaran data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya, hasil dari real count ini tidak biasa diketahui cepat, tapi bisa berhari-hari.
Ada daerah yang dalam 3 hari sudah 100% data yang masuk, namun ada daerah yang data masuk sangat lama karena kendala TPS yang sangat jauh, maupun kendala jaringan internet untuk mengirim scan C1.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, meski data yang ditampilkan 100% sesuai dengan data di seluruh TPS, namun hasil scan C1 ini tidak bisa dijadikan rujukan karena bukan hasil resmi pemilu yang berasal dari rekapitulasi berjenjang secara manual.
Selain itu, data dari scan C1 punya potensi salah karena diinput manual oleh petugas, meski kesalahan itu sangat minor.
Selain scan C1, istilah real count juga punya makna lain. Yaitu rekapitulasi berjenjang sesuai UU mulai dari TPS, ke kelurahan, lalu kecamatan, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan terakhir rekapitulasi di tingkat KPU RI.
Hasil rekapitulasi manual inilah yang resmi dan menjadi rujukan KPU dalam menentukan hasil pemilu.