Syarat dan Cara Membuat SKCK Online

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
6 Februari 2020 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat dan Cara Buat SKCK Online Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat dan Cara Buat SKCK Online Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dibuat secara online. Masyarakat bisa dengan mudah membuat SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
ADVERTISEMENT
Anda bisa membuatnya secara langsung hanya dengan mengisi formulir pendaftaran melalui website resmi Polri di skck.polri.go.id. Pastikan anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengisi formulir pendaftaran.
Jangan lupa untuk untuk menyimpan kode atau nomor registrasi yang selanjutmya akan ditukarkan dengan SKCK asli. Penukaran tersebut dapat dilakukan langsung di kantor kepolisian terdekat.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi dalam membuat SKCK online

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Scan KTP/SIM
Pastikan KTP atau SIM yang anda belum melebihi masa berlakunya, dan alamat yang tertera pada KTP sama dengan domisili anda pada saat ini.
2. Scan KK
Pastikan anda melampirkan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Jika ada penambahan atau pengurangan anggora keluarga, sebaiknya anda merubah status tersebut terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
3. Scan Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah
4. Scan Surat Pengantar Kelurahan
Surat ini diperlukan dalam pembuatan SKCK online. Anda bisa membuat surat pengantar ini dengan terlebih dahulu melampirkan surat pengantar dari RT/RW setempat.
5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6
Anda harus melampirkan pas foto sebanyak 6 lembar dengan latar belakang foto berwarna merah, berpakaian rapi, dan tampak muka jelas. Untuk yang berjilbab, pastikan tampak muka secara utuh
Setelah memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap, pastikan beberapa hal dibawah ini sebelum anda mengisi form pendaftaran online
ADVERTISEMENT
Jika anda sudah memenuhi semua persyaratan, dan hal lainnya yang diperlukan, anda bisa langsung mulai membuat SKCK online dengan mengikuti langkah berikut:
1. Akses Website Resmi Polri
Untuk membuat SKCK online, anda harus membuatnya secara langsung melalui website resmi kepolisian di skck.polri.go.id.
2. Mengisi Form Pendafataran Online
Form ini bisa anda temukan home website Polri. Pada bagian ini anda diminta untuk mengisi data diri anda, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan terakhir memindai dokumen yang diperlukan sebagai lampiran.
3. Penukaran SKCK Asli
Setelah proses pengisian form selesai, anda akan menerima nomor registrasi atau kode yang digunakan untuk penukaran dengan SKCK asli di loket Polres sesuai dengan domisili anda. Adapun batas waktu penukaran tersebut adalah selama 3 hari. Jika anda tidak menukarkan dalam waktu tersebut, maka data anda akan secara otomotis terhapus.
ADVERTISEMENT