Profil Ruslan Buton, Mantan TNI AD yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
9 Juli 2020 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD yang jadi tersangka ujaran kebencian.
zoom-in-whitePerbesar
Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD yang jadi tersangka ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus ujaran kebencian yang menyeret nama mantan anggota TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton, terus bergulir. Pada Rabu (8/7), kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk segera membebaskan kliennya.
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Ruslan berdalih barang bukti yang digunakan untuk menjerat Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara tersebut tidak sah. Barang bukti yang dimaksud adalah surat terbuka Ruslan untuk Presiden Joko Widodo yang dipublikasikan oleh Indonesia Express. Menurut Tonin, kasus ini seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers, bukan pihak kepolisian.
Sengketa kasus Ruslan Buton ini akan berlangsung sengit. Terlebih, Ruslan Buton dikenal sebagai sosok yang vokal. Siapa sebenarnya sosok Ruslan Buton? Berikut profil selengkapnya:

Dipecat Dari TNI Angkatan Darat Karena Terlibat Pembunuhan

Pria kelahiran 4 Juli 1975 ini memiliki pangkat terakhir di TNI Angkatan Darat sebagai Kapten Infanteri. Namun, saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu, ia terbukti sebagai salah satu dari 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode, seorang petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp 20 ribu.
ADVERTISEMENT
La Gode kemudian ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan. Saat itulah Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan yang menghilangkan nyawa La Gode.
Oleh Oditur Militer Ambon, Ruslan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan dipecat dari TNI AD.

Membentuk Serdadu Eks Trimatra Nusantara

Setelah bebas pada tahun 2019 Ruslan Buton membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari 3 matra, yaitu Darat, Laut dan Udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Ia lantas menyebut dirinya sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Menurut Ruslan, Yayasan ini lahir dari ide para mantan tentara untuk melanjutkan perjuangan mereka membela Ibu Pertiwi. Kelompok ini secara resmi dideklarasikan pada 25 Januari lalu.
ADVERTISEMENT

Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Pada Mei lalu, publik sempat dihebohkan dengan beredarnya rekaman suara Ruslan Buton yang mengkritisi kepemimpinan Presiden Jokowi. Dalam rekaman tersebut, Ruslan mengatakan kebijakan Jokowi tidak pro rakyat dan menyebut akan ada pertumpahan darah apabila Presiden tidak mundur dari jabatannya.
Setelah rekaman ini viral di media sosial, ia diringkus oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara dan Tim Densus 88 Mabes Polri pada Kamis (28/5). Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Aulia Fahmi atas video yang berisi ujaran kebencian.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
ADVERTISEMENT
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
(ERA)