Hukum Memelihara Anjing Menurut Pandangan Islam dan Cara Membersihkan Najisnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
28 Januari 2022 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anjing. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Anjing. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Islam mengajarkan bahwa berbuat baik dan lemah lembut harus dilakukan kepada siapa pun, termasuk hewan. Salah satu bentuk kasih sayang kepada hewan yang bisa dilakukan oleh manusia adalah dengan memelihara dan merawatnya.
ADVERTISEMENT
Ada beragam hewan yang bisa dijadikan peliharaan, salah satunya anjing. Tak sedikit orang yang merawat hewan ini di rumah karena dianggap lucu dan menggemaskan. Selain itu, anjing juga termasuk hewan yang cerdas dan penuh kasih sayang.
Meski demikian, ada beberapa pandangan dalam ajaran Islam mengenai memelihara anjing bagi umat Muslim. Apa sajakah itu? Simak uraian artikel di bawah ini untuk mengetahui penjelasannya.

Hukum Memelihara Anjing dalam Pandangan Islam

Anjing. Foto: Freepik
Hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam sebenarnya telah dijelaskan dalam beberapa riwayat hadits, salah satunya dari Abu Hurairah AS, Rasulullah SAW bersabda,
Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath setiap harinya.” (HR Muslim dan Abu Dawud).
ADVERTISEMENT
Hadits di atas menerangkan bahwa anjing baru boleh dipelihara oleh umat Muslim apabila dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Namun jika bukan untuk hal tersebut, pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath.
Menurut Ustaz Syafiq Riza Basalamah dalam siaran YouTube yang bertajuk Boleh Pelihara Anjing, satu qirath yang dimaksud dalam hadits tersebut biasanya disetarakan dengan pahala sebesar Gunung Uhud.
Imam Nawawi berpendapat sebagaimana tertulis dalam kitabnya yang berjudul Faidhul Qadir, memelihara anjing tidak diperbolehkan karena mungkin saja dapat menakuti para tetangga. Bahkan, air liur anjing pun termasuk ke dalam golongan najis mughalodoh (besar).
Prof. KH Ahmad Zahro juga mengungkapkan dalam buku Fiqih Kontemporer bahwa jika seorang Muslim merawat anjing, tidak disarankan baginya mengizinkan hewan tersebut masuk ke dalam rumah. Hal ini untuk agar menjaga kesucian rumah dari najisnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah riwayat juga disebutkan bahwa malaikat tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing. Rasulullah SAW bersabda, “Malaikat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Cara Membersihkan Najis Anjing

Anjing. Foto: Freepik
Seperti yang sudah diterangkan sebelumnya bahwa air liur anjing termasuk najis besar. Oleh karena itu, jika Anda memelihara anjing kemudian hewan itu masuk ke dalam rumah dan menjilat barang yang ada di dalamnya, benda-benda tersebut wajib dibersihkan.
Caranya, basuh benda yang terkena liur anjing dengan air yang telah dicampur dengan pasir sebanyak tujuh kali. Ketentuan ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Muslim dan Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
Sucinya bejana kalian semua ketika dijilat anjing adalah dengan dibasuh tujuh kali, yang pertama dicampuri oleh debu.
ADVERTISEMENT
(NDA)