Filsafat Pancasila Sebagai Pedoman Hidup Bangsa

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
3 September 2020 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pancasila. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pancasila. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pancasila sebagai filsafat memiliki makna bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya digunakan sebagai pandangan hidup dalam kegiatan sehari-hari. Soekarno sendiri menyebut Pancasila sebagai philosopische grondslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pancasila merupakan hasil perenungan mendalam dari tokoh-tokoh kenegaraan yang nilai-nilainya digali dari budaya luhur bangsa Indonesia sendiri. Yang dilakukan para founding fathers atau pendiri bangsa saat itu bukanlah menciptakan nilai Pancasila, melainkan memperjelas hal-hal yang sebelumnya bersifat implisit (nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat) melalui refleksi filosofis, dan menyuguhkannya dalam bentuk yang lebih konkret.
Akhirnya diperoleh lah lima nilai dasar Pancaila yakni berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkekeluargaan, dan berkeadiIan. Dikutip dari artikel Landasan Pengembangan Filsafat Pancasila oleh Dr Damardjati Supadjar dkk, inti kehidupan bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila sebenarnya juga merupakan sifat dan hakitat manusia pada umumnya.
Pancasila sila-silanya merupakan satu kesatuan yang susunannya hierarkis. Jimly Asshiddiqie dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara menjelaskan bahwa dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menentukan kualitas kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia.
ADVERTISEMENT
Pancasila kemudian dijadikan bangsa Indonesia sebagai dasar hidup bersama dalam benegara. Ini berarti filsafat Pancasila mempunyai fungsi sebagai pegangan sikap dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, entah itu dalam bidang hukum, politik, ekonomi, maupun sosial masyarakat. Dengan demikian, Pancasila menempati kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
(ERA)