Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk STNK dan BPKB

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
24 November 2020 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara mengurus balik nama kendaraan bermotor tidaklah rumit. Bagi Anda yang baru membeli motor bekas disarankan untuk segera mengurusnya.
ADVERTISEMENT
Sebab, akan sangat merepotkan jika Anda harus meminjam KTP pemilik sebelumnya setiap mengurus perpanjangan. Proses balik nama kendaraan bermotor sendiri dilakukan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk tempat pengajuan permohonannya berbeda-beda. Pengajuan balik nama STNK dilakukan di Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT), sedangkan BPKB dilakukan di masing-masing Polda.
Untuk lebih jelasnya, simak tahapan cara mengurus balik nama kendaraan bermotor berikut:

Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK

Ilustrasi STNK. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Sebelum melakukan pengajuan balik nama BPKB, Anda harus melakukan pengajuan STNK terlebih dahulu. Adapun berkas yang diperlukan sebagai berikut :
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP (pemilik baru) asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
ADVERTISEMENT
4. Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai
Setelah semua berkas lengkap, Anda bisa melanjutkan prosedur pengajuan balik nama STNK.

1. Datang ke SAMSAT

Pertama, Anda bisa mendatangi SAMSAT terdekat dengan membawa berkas kelengkapan.
Untuk STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta BPKB fotokopi dijadikan satu dokumen dengan cara distaples. Sementara BPKB asli dan kuitansi pembelian dipegang secara terpisah.

2. Lakukan Tes Fisik

Selanjutnya Anda harus melakukan tes fisik kendaraan bermotor. Petugas akan melakukan tes fisik kendaraan bermotor Anda. Setelah selesai, Anda akan diberikan lembaran hasil dari tes fisik kendaraan yang berupa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Lembaran hasil tes fisik tadi disatukan dengan berkas kelengkapan (STNK, KTP, BPKB fotokopi) untuk diserahkan ke loket pengesahan tes fisik kendaraan. Anda akan diminta biaya untuk pengesahan tes fisik.
ADVERTISEMENT
Setelah divalidasi, Anda akan diberikan kembali lembaran hasil tes fisik kendaraan dan berkas kelengkapan tadi. Selanjutnya hasil pengesahan dan kuitansi pembelian difotokopi untuk proses pengajuan balik nama BPKB di Polda.

3. Pendaftaran Balik Nama

Setelah tes fisik selesai, Anda bisa melakukan pendaftaran balik nama. Berkas yang harus disiapkan adalah STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta BPKB fotokopi, hasil tes fisik, dan kuitansi pembelian yang ditandatangani di atas materai.
Anda akan diberikan formulir yang harus diisi. Serahkan kembali formulir yang sudah diisi beserta berkas kelengkapan ke loket pendaftaran. Anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses dan akan dimintai biaya pendaftaran.
Proses pendaftaran selesai. Anda bisa bertanya kepada petugas kapan harus kembali. Biasanya berkisar 2-5 hari setelah proses pendaftaran.
ADVERTISEMENT

4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak

Pada tahapan ini Anda bisa menyerahkan tanda terima ke loket pendaftaran dan tunjukan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kuitansi pembelian dan hasil tes fisik kendaraan.
Kemudian Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Langkah selanjutnya ialah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

5. Pengambilan STNK

Setelah melakukan pembayaran Anda akan dipanggil untuk mengambil STNK yang sudah balik nama menjadi atas nama Anda.

Syarat dan Prosedur Balik Nama BPKB

Ilustrasi BPKB Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Pengurusan balik nama BPKB dilakukan di Polda. Adapun prosedur dan tata caranya sebagai berikut :

1. Datang Ke Polda

Proses pertama adalah datang ke Polda dengan membawa berkas kelengkapan yang mencakup :
ADVERTISEMENT
a. Fotokopi STNK yang telah balik nama
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi BPKB
d. Fotokopi hasil pengesahan tes fisik kendaraan
e. Fotokopi kuitansi pembelian
f. BPKB asli

2. Pembayaran di Loket Bank

Selanjutnya Anda akan diberikan nomor anrean dan formulir untuk diisi. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran ke bank.
Setelah membayar Anda akan diberi salinan slip setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.

3. Isi Formulir Pendaftaran BBN BPKB

Setelah melunasi pembayaran, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda. Lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di formulir tersebut.

4. Penyerahan Formulir dan Berkas

Selanjutnya Anda bisa menunggu panggilan. Setelah dipanggil, serahkan berkas kelengkapan dan formulir tadi ke petugas.
ADVERTISEMENT
Kemudian Anda akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti BPKB sedang diproses. Tanda terima memuat tanggal Anda bisa mengambil BPKB.

5. Pengambilan BPKB

Pada tanggal yang ditentukan Anda kembali ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah balik nama. Selesai sudah semua rangkaian proses balik nama kendaran bermotor Anda.
Itulah penjelasan lengkap cara mengurus balik nama kendaraan bermotor Anda. Semoga bermanfaat!
(MSD)