Cara Membatalkan Klaim JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Konten dari Pengguna
31 Oktober 2023 18:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara membatalkan klaim JHT di Lapak Asik perlu diketahui oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Cara ini dapat dilakukan jika peserta mengalami perubahan rencana atau hal-hal mendesak lainnya.
ADVERTISEMENT
JHT sendiri adalah Jaminan Hari Tua, yaitu program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
Salah satu cara mencairkan JHT adalah melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik. Fasilitas ini disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta dalam pencairan JHT.
Cara Klaim JHT di Lapak Asik
Sebelum merencanakan pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu terlebih dahulu mengetahui syarat dan cara klaim JHT tanpa kontak fisik.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek , berikut ini adalah cara klaim JHT:
ADVERTISEMENT
Cara Membatalkan Klaim JHT di Lapak Asik
Setelah peserta melengkapi syarat-syarat di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengirim permohonan klaim, maka proses pencairan JHT akan segera diproses. Namun, jika peserta berubah pikiran, atau ada keadaan yang mendesak pembatalan, maka peserta dapat mencoba beberapa cara pembatalan.
Di laman Lapak Asik, tidak ada menu pembatalan otomatis. Maka dari itu, peserta harus melakukan pembatalan secara manual. Di bawah ini adalah cara membatalkan Lapak Asik klaim JHT:
ADVERTISEMENT
(TAR)
Pesawat latih jenis Tecnam P2006T dengan nomor pesawat PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5). Pesawat dengan rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe tersebut sudah hilang kontak sejak 13.43 WIB. Dilaporkan 3 orang tewas.
Updated 20 Mei 2024, 3:05 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini