Bunyi UUD 1945 Pasal 31 dan Maknanya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
25 Februari 2021 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pendidikan Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pendidikan Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
UUD 1945 Pasal 31 menjadi salah satu landasan penting untuk mengatur keberlangsungan kegiatan pendidikan di Tanah Air. Pasal ini memuat hak tentang pendidikan dasar masyarakat.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 sendiri merupakan hukum dasar atau konstitusi negara Indonesia. UUD ini berisi aturan-aturan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan suatu negara.
Bagaimana isi dari UUD 1945 Pasal 31 dan apa makna yang terkandung di dalamnya? Simak selengkapnya berikut ini.

Isi UUD 1945 Pasal 31

Mengutip situs resmi DPR, UUD 1945 Pasal 31 tergolong dalam BAB XIII Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal tersebut terdiri dari lima ayat yang berbunyi:
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
ADVERTISEMENT
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Ilustrasi Pendidikan Foto: Unsplash

Makna UUD 1945 Pasal 31

Mengutip Jurnal Perlindungan Hak Atas Pendidikan Bagi Pengungsi Internal Studi Kasus Pendidikan Anak Korban Kekerasan Terhadap Warga Syiah Sampang karya Abdul Rozak (2019:1901), pasal 31 memaparkan bahwa Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia secara norma, termasuk perlindungan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Kewajiban pemerintah dalam menanggung dana pendidikan dimuat dalam ayat (4). Di mana pemerintah akan mengutamakan anggaran pendidikan untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sebesar dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
ADVERTISEMENT
Mengutip situs resmi Kemenkeu, pendidikan yang diberikan juga berhubungan dengan pertumbuhan kepribadian warna negara yang menjadi perwujudan bangsa Indonesia, yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki budi pekerti, dan memegang cita-cita moral rakyat.
(GTT)