Biaya Kuliah UI untuk Sarjana Reguler, Paralel, Ekstensi, dan Internasional
Konten dari Pengguna
3 Juni 2021 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Berbagai pengakuan telah didapat UI, mulai dari tingkat nasional hingga internasional. Berikut adalah catatan beberapa prestasi yang diraih UI:
ADVERTISEMENT
Dengan reputasi yang begitu mumpuni, tak heran jika mereka memiliki jumlah peminat yang begitu besar. Bagi yang ingin melanjutkan pendidikan di UI, penting untuk mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan bagi sarjana reguler, paralel, ekstensi, dan internasional.
Biaya Kuliah UI bagi Sarjana Reguler, Paralel, Ekstensi, dan Internasional
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia nomor 406 tahun 2021 tentang biaya UKT bagi sarjana reguler dan nomor 4 tahun 2021 tentang biaya pendidikan non S1 Reguler, besaran biayanya adalah sebagai berikut:
1. Biaya UKT Sarjana Reguler
Biaya UKT Sarjana Reguler dibagi menjadi dua kategori, yakni Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) dan Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P)
Tarif Uang Kuliah Tunggal Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) (dalam Rupiah)
ADVERTISEMENT
Kelas-1 = 0 - 500.000
kelas-2 = >500.000 s.d 1.000.000
kelas-3 = >1.000.000 s.d 2.000.000
kelas-4 = > 2.000.000 s.d 4.000.000
kelas-5 = >4.000.000 s.d 6.000.000
kelas-6 = >6.000.000 s.d 7.500.000
Kelas-1 = 0 - 500.000
kelas-2 = >500.000 s.d 1.000.000
kelas-3 = >1.000.000 s.d 2.000.000
kelas-4 = >2.000.000 s.d 3.000.000
kelas-5 = >3.000.000 s.d 4.000.000
kelas-6 = >4.000.000 s.d 5.000.000
Tarif Uang Kuliah Tunggal Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P) (dalam Rupiah)
Kelas -1 = 10.000.000
kelas-2 = 12.500.000
kelas-3 = 15.000.000
kelas-4 = 17.500.000
kelas-5 = 20.000.000
Kelas -1= 7.500.000
ADVERTISEMENT
kelas-2 = 10.000.000
kelas-3 = 12.500.000
kelas-4 = 15.000.000
kelas-5 = 17.500.000
2. Biaya pendidikan Sarjana Paralel (S-1 Paralel)
Terdapat dua pembayaran dalam Sarjana non-reguler yakni Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Uang Pangkal (UP).
3. Biaya pendidikan Program Sarjana Ekstensi (S-1 Ekstensi)
ADVERTISEMENT
4. Biaya Pendidikan Program Sarjana Kelas Khusus Internasional (S-1 KKI)
(ULY)