Surat Keterangan Tidak Mampu: Syarat dan Cara Membuatnya
Konten dari Pengguna
29 Juni 2021 7:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Keterangan Tidak Mampu yang kemudian disingkat menjadi SKTM adalah surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah desa atau lurah setempat bagi orang tidak mampu atau miskin.
ADVERTISEMENT
SKTM biasanya diperlukan sebagai salah satu berkas persyaratan untuk mengajukan bantuan seperti beasiswa bidikmisi, jaminan sosial, dan lain sebagainya.
Kriteria Pemohon Surat Keterangan Tidak Mampu
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, SKTM bisa didapatkan oleh mereka yang tergolong tidak mampu atau miskin. Jadi, ketentuan mengenai siapa saja yang berhak mengajukan pembuatan SKTM bisa mengacu pada kriteria kemiskinan.
Mengenai hal ini, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/ 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Di dalam peraturan tersebut, terdapat setidaknya 14 kriteria kemiskinan. Di antaranya adalah sebagai berikut ini:
ADVERTISEMENT
Persyaratan Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu
Mengutip dari lansiran dalam situs SIPP Kemenpan RB, ada beberapa berkas persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu, antara lain:
Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu
Cara membuat dan mengajukan pemrosesan SKTM bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor pejabat pemerintah setempat, kemudian ikuti prosedur berikut ini:
ADVERTISEMENT
Semoga bermanfaat!
(AMP)
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan keduanya akan diisi sementara oleh Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli.
Updated 3 Juni 2024, 21:28 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini