Instrumen Pasar Modal Syariah, Ini Jenis dan Prinsipnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
26 November 2021 14:58 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk berkode BRIS masuk dalam daftar 10 saham berkapitalisasi terbesar di BEI. Foto: Dok. BSI
zoom-in-whitePerbesar
Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk berkode BRIS masuk dalam daftar 10 saham berkapitalisasi terbesar di BEI. Foto: Dok. BSI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasar modal atau capital market merupakan pasar yang kegiatannya memperjualbelikan instrumen investasi jangka panjang. Instrumen investasi ini biasanya berupa saham, surat utang atau obligasi, reksa dana ataupun bentuk lainnya dengan sistem syariah. Berikut penjelasan instrumen pasar modal syariah yang perlu kamu ketahui.
ADVERTISEMENT
Perkembangan pasar modal dalam suatu negara dapat memajukan perekonomian suatu negara dalam kaitannya dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim sehingga mendorong perkembangan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam proses pengembangan lahirnya pasar modal syariah.
Melansir dari laman OJK, pasar modal syariah merupakan modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Menjadi sumber pendanaan bagi perusahaan dan sarana investasi yang sesuai prinsip syariah.

Prinsip Pasar Modal Syariah

Berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 menegaskan bahwa prinsip pasar modal syariah tidak boleh mengandung aktivitas seperti dijelaskan di bawah ini.
ADVERTISEMENT

Instrumen Pasar Modal Syariah

Adapun penjelasan jenis instrumen pasar modal berbasis syariah berikut ini.
1. Saham Syariah
Pencatatan perdana saham BTPN Syariah. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Terdapat dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK No. 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015.
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.
DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala dua kali dalam satu tahun, yaitu.
ADVERTISEMENT
DES Insidentil adalah DES yang penerbitannya tidak secara berkala, tetapi dengan memenuhi syarat dan kriteria efek syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran perusahaan publik.
2. Obligasi Syariah
Obligasi Syariah adalah bukti tanda utang yang ditanggung oleh emiten yang harus dibayarkan beserta bunganya saat sudah jatuh tempo. Tidak semua emiten bisa menciptakan obligasi syariah.
ADVERTISEMENT
3. Reksadana Syariah
Reksadana syariah merupakan satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana yang dikelola ke dalam perdagangan saham syariah, sukuk atau instrumen syariah lain di dalam maupun di luar negeri.
Pemodal adalah pemilik saham dan wakil shahib al mal sebagai pengguna investasi. Dalam sistem ini, maka pemilik saham dan pengguna investasi akan bekerja sama untuk memperoleh keuntungan.
Ketika keuntungan tersebut diperoleh maka ada sistem bagi hasil sesuai dengan akadnya. Saat ini reksa dana syariah sudah banyak diminati masyarakat Indonesia.
4. Aset Syariah
Aset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan.
Aset keuangan ini berupa tagihan yang timbul dari harga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara.
ADVERTISEMENT
5. Warran Syariah
Warran Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh sebuah emiten atau perusahaan yang memberi hak pada pemegang efek yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) untuk memesan saham dari emiten pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkannya tersebut.
6. Sukuk Syariah
Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak aset yang mendasarinya atau underlying asset.
Semoga bermanfaat, ya!
(SRS)