Praperadilan Kasus Penembakan Mobil, Polresta Solo Berkukuh Sudah Prosedural

Konten Media Partner
13 Januari 2021 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Sandy Nayoan di Pengadilan Negeri Solo
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Sandy Nayoan di Pengadilan Negeri Solo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO-Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus penembakan mobil, Lukas Jayadi, Rabu (13/01). Tersangka yang menembaki mobil kerabatnya itu menganggap penanganan kasusnya tidak prosedural.
ADVERTISEMENT
Agenda persidangan kedua dalam gugatan praperadilan itu adalah pembacaan jawaban gugatan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo. Dalam persidangan tersebut, tergugat diwakili oleh kuasa hukum dari internal kepolisian, Kompol Priyono.
" Kami telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan fakta di lapangan," kata Priyono usai persidangan. Meski demikian, dia menyebut tersangka memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan jika merasa tidak puas.
Menurutnya, penanganan yang dilakukan sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti. Polisi juga mengenakan pasal sesuai dengan fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan.
Sebaliknya, kuasa hukum tersangka, Sandy Nayoan menyebut banyak kejanggalan dalam penanganan kasus itu. "Ada beberapa kejanggalan yang kami lihat mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan," kata pengacara itu. Dia siap membuktikannya di persidangan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Lukas Jayadi ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penembakan terhadap sebuah mobil Alphard milik kerabatnya. Dia menembaki mobil itu dengan senjata pistol jenis Walther sebanyak delapan kali.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam aksi itu. Peristiwa itu sendiri terjadi pada awal Desember lalu. Polisi menduga peristiwa itu dilatarbelakangi oleh urusan sengketa dan utang piutang.
Namun, pelaku menyanggah dugaan itu. Dia menyebut aksinya spontan lantaran pengemudi mobil akan menabraknya. Dia menolak pengenaan pasal percobaan pembunuhan yang diterapkan oleh penyidik.
(Agung Santoso)