Polresta Solo Menggelar Rekonstruksi Kasus Intimidasi Kantor BPR

Konten Media Partner
5 Februari 2021 21:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus intimidasi sebuah kantorBPR di Solo
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus intimidasi sebuah kantorBPR di Solo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO-Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus penggerudukan dan intimidasi sebuah kantor Bank Perkreditan Rakyat yang dilakukan sekelompok massa. Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan, Jum'at (05/02).
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi itu melibatkan 37 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. "Di sini terlihat bahwa peran para tersangka berbeda-beda," kata Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Purbo Adjar Waskito.
Menurutnya, penggerudukan tersebut dilakukan bersama-sama oleh dua kelompok yang berbeda. Purbo menyebut ada tiga orang yang berperan sebagai penggerak. Sedangkan tersangka lain ikut menggeruduk ke lokasi lantaran ajakan para penggerak.
Selain itu, masih ada empat penggerak lain yang hingga kini belum tertangkap. Polisi telah menetapkan keempatnya dalam daftar pencarian orang (DPO). "Untuk empat DPO itu teridentifikasi masing-masing berinisial T, J, T, dan S," katanya.
Dalam kasus itu, puluhan orang menggeruduk dan mengintimidasi kantor BPR Adipura Sentosa Solo. Polisi lantas menangkap kelompok tersebut. Kini, 37 orang yang ditangkap telah menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Selain memeriksa para tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa yang disita diantaranya kendaraan roda dua dan empat, alat pemukul hingga senjata tajam.
(Agung Santoso)