Polisi Copot Papan Nama dan Sita Brosur di Kantor Khilafatul Muslim Solo

Konten Media Partner
9 Juni 2022 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mencopot papan nama di kantor Khilafatul Muslimin Solo, Kamis (09/06/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mencopot papan nama di kantor Khilafatul Muslimin Solo, Kamis (09/06/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Papan nama kantor Khilafatul Muslimin di Gang Sawo IV Nomor 8, RT 01 RW 09, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo dilepas polisi, Kamis (09/06/2022).
ADVERTISEMENT
Penindakan ini dilakukan aparat untuk menjawab aduan masyarakat atas keberadaan organisasi tersebut.
“Mereka sudah menyampaikan keberatan dan penolakannya. Bahkan, akan melawan jika Khilafatul Muslimin tetap melakukan kegiatannya,” jelas Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade, masyarakat telah mengetahui jika pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap polisi di Lampung.
Spanduk yang terpasang di kantor Khilafatul Muslimin Solo. FOTO: Agung Santoso
Merujuk UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 5 Ayat 1 huruf B, lanjut Ade, Polri wajib menyelesaikan perselisihan warga.
“Makanya kami tidak hanya melepas (papan nama) tapi juga menyita spanduk maupun brosur dari rumah tersebut.”
Ade menjelaskan, sebelum mencopot papan nama Khilafatul Muslimin tersebut, Polresta Solo telah berkoordinasi dengan Polres Klaten terkait konvoi anggota organisasi tersebut beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
“Konvoi tersebut masuk dalam tindak pidana atau bukan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara penyelidikan,” tegasnya.
Papan nama yang dicopot polisi bertuliskan ‘Ummul Quro Solo Kota’ dan ‘Khilafatul Muslimin Kemas'ulan Laweyan’. Dalam kesempatan itu, polisi memberikan surat kepada istri pemilik rumah Walimen.
Perempuan berinisial S ini menerima surat tersebut dan berjanji menyampaikannya kepada Walimen.
“Surat saya terima, akan saya sampaikan ke Abi (suami),” tutur perempuan bercadar ini.
Istri pemilik rumah, S, menerima penjelasan dari polisi. FOTO: Agung Santoso
Pelepasan papan nama itu disaksikan Ketua RW 09 Kelurahan Karangasem, Anung Sapto Hartono.
“Kantor ini sudah lebih dari 6 tahun. Tidak ada izin kantor ini,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Setahunya, di kantor sekaligus rumah tersebut sering diadakan pengajian yang diikuti jemaah dari luar wilayah dalam jumlah sedikit.
ADVERTISEMENT
Pemilik rumah, Walimen, merupakan warga asli kampung tersebut dan bekerja sebagai pedagang tahu. Adapun sang istri adalah pendatang.
“Orangnya juga aktif di masyarakat sebagai jemaah masjid kampung. Ikut kerja bakti maupun arisan,” katanya.
(Agung Santoso)