Dinas Perdagangan Solo: 51 Pedagang Pasar Melanggar Protokol Kesehatan

Konten Media Partner
8 Februari 2021 21:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi dan TNI membagikan masker di Pasar Gede Solo
zoom-in-whitePerbesar
Polisi dan TNI membagikan masker di Pasar Gede Solo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO-Dinas Perdagangan Kota Solo mencatat adanya 51 pedagang di pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan selama gerakan Jateng 2 Hari di Rumah Saja. Pihaknya memberikan sanksi tegas berupa penutupan lapak selama sepekan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Heru Sunardi mengatakan pelanggaran itu ditemukan oleh Tim Cipta Kondisi dan petugas pos penegakan protokol kesehatan yang dibentuk di semua pasar tradisional. "Pelanggaran berupa tidak memakai masker," katanya, Senin (08/02).
Menurutnya, semua pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang didokumentasikan oleh petugas di lapangan. "Lengkap dengan foto," katanya. Dokumentasi itu menjadi salah satu dasar bagi Dinas Perdagangan dalam memberikan sanksi.
"Semua pedagang yang melanggar sudah kami panggil," katanya. Pihaknya memberikan sanksi berupa penutupan lapak selama sepekan.
51 pedagang itu tersebar di beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Solo. Rinciannya, Pasar Klewer 13 lapak, Pasar Gading 8 lapak, Pasar Rejosari 7 lapak, Pasar Singosaren 5 lapak, Pasar Gede, Pasar Jebres dan Pasar Kadipolo masing-masing 3 lapak, serta Pasar Harjodaksino, Pasar Jongke dan Pasar Nusukan masing-masing 2 lapak.
ADVERTISEMENT
Menurut Heru, pengawasan terhadap para pedagang pasar masih akan dilanjutkan meski gerakan Jateng 2 Hari di Rumah Saja sudah berakhir. Dia berharap semua pedagang mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah adanya penularan wabah di lingkungan pasar tradisional.
(Tara Wahyu)