YLKI: Larangan Ekspor Minyak Goreng Belum Bisa Kendalikan Harga Jangka Panjang

Konten Media Partner
24 April 2022 9:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyatakan akan melarang eskpor minyak goreng dan minyak sawit mulai 28 April mendatang.
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyatakan akan melarang eskpor minyak goreng dan minyak sawit mulai 28 April mendatang.
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo akan melarang ekspor minyak sawit dan minyak goreng pekan depan, namun langkah ini disebut "sangat esktrem" dan tidak menyelesaikan pengendalian harga minyak goreng dalam jangka panjang.
Sementara itu, gabungan pengusaha kelapa sawit akan patuh terhadap kebijakan ini, dan mengaku akan mengevaluasinya.
Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo menyebut kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo "sangat ekstrem" dan diperkirakan "mengganggu rantai pasok."
Menurut Sudaryatmo, kewajiban alokasi produksi minyak sawit mentah sebesar 20% dari total ekspor, semestinya sudah cukup memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Hanya saja terjadi persoalan dalam rantai distribusinya. "Tidak perlu ditutup total, mestinya bisa [mencukupi]," katanya.
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022).
"Kalau keran ekspor ditutup... ini mengganggu supply chain [rantai pasok]-nya. Larangan ekspor juga berdampak pada devisa ekspor," tambah Daryatmo.
Pada 2021, kontribusi sawit disebut mencapai 13,5% terhadap rata-rata ekspor nonmigas, dan 3,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) Nasional.
Selain itu, menurutnya langkah ini hanya bernuansa jangka pendek.
Sebab, pemerintah tidak menguasai perkebunan sawit, di mana BUMN yang bermain di bidang ini hanya sekitar 5%, sementara sebagian besar dipegang swasta.
"Jadi kalau pemerintah pengen mengendalikan, itu tadi proporsi pemerintah harus diperbesar," kata Sudaryatmo.
Gapki: Kami akan melaksanakan
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan "mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit".
"Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh presiden," kata Ketua bidang Komunikasi Gapki, Tofan Mahdi seperti dikutip Antara.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap sektor keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit," kata Tofan.
Gapki, demikian Tofan, juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut jika membawa dampak negatif.

Apa tujuan larangan ekspor?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai akhir bulan ini.
Ia mengungkapkan hal ini setelah melalui rapat dengan menterinya.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Presiden Jokowi.
Langkah ini diambil, "Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata Presiden Jokowi.

Empat orang tersangka kasus pemberian izin ekspor

Dalam perkembangan terkait, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng.
Mereka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, IWW, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial PT.
Dua orang lainnya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group dengan insial SMA, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas berinsial PTS.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan mendukung proses hukum yang telah berjalan, dan "Kementerian juga siap selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," katanya awal pekan ini.