Polisi Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri ke Jaksa

Konten Media Partner
15 Agustus 2022 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit III Tipidkor Ditreskimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan menunjukkan barang bukti dan tersangka korupsi dana hibah Dispora. (Foto: Reza/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit III Tipidkor Ditreskimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan menunjukkan barang bukti dan tersangka korupsi dana hibah Dispora. (Foto: Reza/batamnews)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batam, Batamnews - Berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi di Dispora ini berhasil diungkap dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 6,215 miliar dengan tersangka sebanyak enam orang.
"Hari ini kami laksanakan konferensi pers tindak pidana korupsi dana hibah telah lengkap (P21) dan hari ini juga akan kita lakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi Kepri," ujar Kasubdit III Tipidkor Ditreskimsus Polda Kepri, Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, dalam perkara tersebut sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri.
Enam tersangka yakni TW alias WH (44) yang bekerja sebagai PNS di Provinsi Kepri, inisi S alias A (36) yang bekerja sebagai sopir taksi dan MS alias SS (33) yang bekerja sebagai tukang ojek.
ADVERTISEMENT
Kemudian inisial AAS (37) pekerja swasta, MIF alias F (33) yang bekerja sebagai pemilik bengkel dan MN alias UCN (39) pekerja swasta yang ditetapkan sebagai DPO.
"Lima orang berhasil kita amankan dan satu orang masih DPO, kita masih selidiki keberadaan yang bersangkutan," katanya.
Para tersangka mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di