Ansar Siapkan Sanksi Bagi PNS dan Honorer Penolak Vaksinasi Corona

Konten Media Partner
10 Juni 2021 14:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Sutana/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Sutana/batamnews)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Karimun, Batamnews - Kalangan PNS dan pegawai honorer di Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan menjalani vaksinasi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang diteken oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad
"Untuk PNS yang belum vaksin, wajib mereka vaksinasi," kata Gunernur Ansar, saat meninjau vaksinasi di Karimun, Rabu (9/6/2021).
Ansar juga akan memberikan sanksi bagi PNS serta tenaga honor yang tidak mau divaksinasi.
Sanksi tersebut berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja bagi PNS sampai pemberhentian bagi Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer, baik itu lingkungan Pemprov Kepri dan juga tingkat Kabupaten/Kota di Kepri.
Hingga 8 Mei lalu, jumlah warga yang telah divaksinasi di Kepri mencapai 242.034 orang atau 16,4 persen dari target 1,47 juta orang.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
ADVERTISEMENT
Berita ini pertama kali terbit di