427 Kasus Cerai di Karimun Selama 2020, Ratusan Wanita Terpaksa Menjanda

Konten Media Partner
12 Januari 2021 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Agama Kabupaten Karimun. (ist/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Agama Kabupaten Karimun. (ist/Batamnews)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Karimun - Sepanjang 2020, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karimun mencatat 427 perkara kasus cerai yang mereka tangani.
ADVERTISEMENT
Kendati PA Karimun tidak merinci berapa gugatan perceraian yang mereka kabulkan dari jumlah itu, mayoritas perceraian ini dipicu faktor ekonomi.
"Perkara perceraian kasus yang terbanyak kami tangani sepanjang tahun 2020," kata Wakil Ketua PA Karimun M Andri Irawan, Senin (11/1/2021).
Dalam catatan PA, gugatan diajukan paling banyak oleh pihak perempuan (istri). Latar belakang faktor ekonomi atau tidak dinafkahi sebanyak 70 persen dari jumlah yang tercatat
"Pihak istri yang paling dominan yang mengajukan permohonan gugatan cerai," ujarnya.
"Mungkin sedikit-banyak ada korelasinya dengan pandemi Covid-19. Yang dulunya bekerja, produktif sejak pandemi jadi kurang produktif secara ekonomi. Dulunya bekerja sekarang tidak, banyak di rumah, yang berdagang jualannya kurang untung karena daya beli masyarakat turun," terangnya.
ADVERTISEMENT
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id