PK Bapas Semarang Laksanakan Asesmen Untuk Pengusulan Remisi Natal

bapassemarang18
Humas Bapas Semarang
Konten dari Pengguna
18 November 2022 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Dokumentasi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Dokumentasi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Semarang - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Semarang, Puguh Setyawan Jhody kunjungan ke Rutan Demak untuk melakukan kegiatan asesmen sebagai syarat pengusulan remisi natal pada Selasa (15/11/2022).
ADVERTISEMENT
Kegiatan Litmas dilaksanakan terhadap 2 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan data primer maupun sekunder sebagai dasar pengisian instrumen asesmen risiko residivis Indonesia (RRI) dan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN)
Dalam kegiatan asesmen ini, petugas tidak luput menyampaikan lembar persetujuan (informed consent) dilaksanakannya asesmen yang ditanda tangani klien.
Asesmen ini dilaksanakan sebagai amanat dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru bahwa untuk mendapatkan remisi maupun hak bersyarat lainnya harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan hak yang sama tanpa terkecuali kepada semua narapidana. Selain itu, UU ini semakin mempertajam peran strategis PK dalam sistem pemasyarakatan, salah satunya dengan pelaksanaan Asesmen yang dapat memperlihatkan penurunan tingkat risiko sebagai dasar pemberian hak bersyarat WBP, termasuk salah satunya hak remisi", terang Puguh.
ADVERTISEMENT
Bapas Semarang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima terkait pembimbingan kemasyarakatan kepada UPT Pemasyarakatan, Narapidana, maupun Klien Pemasyarakatan.
Kontributor JFT B